Jum'at, 10 Januari 2025

Lembaga Survei Tetap Tolak Aturan KPU

Lembaga Survei Tetap Tolak Aturan KPU

POLITIK
7 Februari 2009, 01:47 WIB
Cuplik.com - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mendatangai Komisi Pemilihan Umum. Mereka menolak kewajiban mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum melakukan survei pemilu sebagaimana diatur peraturan Komisi nomor 40 tahun 2008, terutama pasal 10, 11, dan 12.

"Prosedur itu akan memberatkan lembaga survei karena memperpanjang jalur birokrasi," kata Andrinof Caniago, Ketua Umum Perhimpunan Survei, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 6 Februari 2009.

Selain itu, dia khawatir pasal itu disalahgunakan oknum anggota Komisi Pemilu provinsi dan kabupaten/kota. Andrinof juga menolak kewajiban lembaga survei mengajukan permohonan, untuk melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu.

Apalagi permohonan itu dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Namanya saja memohon, kita kirim surat permohonan lalu ada persetujuan atau ditolak dan itu mungkin menghabiskan waktu berhari-hari," ujar dia.

Pasal 12 peraturan tersebut menyebutkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei. Setelah itu memberikan persetujuan kepada lembaga survei atau jajak pendapat Pemilu dari Dalam Negeri dan Luar Negeri yang telah memenuhi persyaratan.

"Ini melebihi dari yang diamanatkan undang-undang. KPU menentukan hidup matinya lembaga survei karena ada hak menyetujui dan menolak kegiatan survei," ujar Andrinof.

Perhimpunan Survei kemudian mengajukan usulan naskah nota kesepahaman kepada KPU. Isinya, antara lain butir 4, "lembaga survei tidak diwajibkan untuk melaporkan diri kepada KPU dan atau KPUD pada saat akan dan sedang menjalankan kegiatannya dalam melakukan survei opini publik terkait dengan pemilu."

Selain Andrinof, hadir belasan pimpinan lembaga survei yang tergabung dalam perhimpunan itu. Antara lain, Lembaga Survey Indonesia, Cirus, Puskaptis, Akses Research Indonesia, dan Puskapol UI.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128