Ahmad Toni Fatoni, Ketua KPU Indramayu (dua dari kanan) bersama komisioner KPU Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Menggemparkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat keluarkan putusan perintahkan KPU hentikan semua tahapan Pemilu 2024. KPU Indramayu tetap lanjutkan tahapan sesuai dengan rencana, pasalnya putusan PN Jakpus tersebut dianggap masih belum inkrah atau tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Berikut alasan-alasannya.
Hal itu diungkapkan berdasarkan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. PN Jakarta pusat memberikan putusan pada Kamis 3 Maret 2023 atas perkara gugatan Partai Prima kepada KPU yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Tetap berjalan sesuai tahapan," tegas ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, kepada cuplikcom, Jumat (3/3/2023).
Toni ungkapkan alasan-alasannya, pertama, KPU pusat juga akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Kedua, Toni sependapat dengan pernyataan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta pusat telah keliru.
Toni menjelaskan argumen YIM, sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes". Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian Undang-Undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
Bahkan YIM juga berpendapat, mestinya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tsb.
"Artinya saya sependapat dengan YIM, putusan perdata hanya masalah tergugat, dan yang digugat dan jawabannya ya atau no tapi tidak menyangkut lain (tahapan Pemilu, -red.)," jelas Toni.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari memastikan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap dijalankan.
"Kami sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hasyim.
Hal senada ditegaskan juga oleh Komisioner KPU, Idham Holik, yang menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham.
Argumen KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, karena berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait masalah penundaan Pemilu yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433.