Penyuluhan program PTSL-PM di Desa Krimun (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu gelar penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) bagi masyarakat Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, bertempat di kantor Kuwu Desa Krimun. Selasa (7/3/2023).
Tampak hadir dalam acara tersebut, Perwakilan dari BPN Indramayu, unsur Kejari Indramayu, Danramil Losarang, Bhabinmas Krimun dan Kuwu sebagai narasumber, serta BPD, LPM, RW dan RT seluruh Desa Krimun.
Disampaikan oleh Lukmanul Hakim Koordinator PTSL PM dari kantor BPN Indtamayu, bahwa program PTSL PM adalah program percepatan reforma agraria yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas status tanah milik masyarakat dengan dibuatkannya sertifikat tanah dari BPN.
"Program ini adalah program percepatan reforma agraria yang bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status tanahnya," kata Lukmanul Halim kepada cuplik.com, Selasa (7/3/2023).
Sertifikat PTSL-PM yang dikeluarkan oleh BPN bentuk dan kedudukannya sama dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN lainnya. Tambahnya
Selanjutnya Lukman juga memaparkan, bahwa untuk dapat mengikuti program PTSL-PM ini, masyarakat agar mempersiapkan berkas yang dibutuhkan seperti KTP, KK, SPPT PBB dan atau bukti-bukti kepemilikan lainnya.
"Pemohon bebas, tidak dibatasi golongan, boleh PNS, TNI, POLRI, petani atau masyarakat lainnya. Dan apabila nanti ada petugas pengumpul data datang masyarakat agar siapkan berkas-berkas, lalu transparan ceritakan apa adanya secara terbuka atas kepemilikan tanahnya" ungkap Lukman
Untuk Desa Krimun, lanjut Lukman, akan mendapatkan kuota sebanyak 600 bidang tanah yang akan disertifikat dalam program PTSL PM ini. Adapun untuk biaya yang akan dikeluarkan oleh pemohon itu ada di prakegiatan dan keputusannya ada di panitia, namun biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebesar 150ribu rupiah.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta penyuluhan ada yang menanyakan terkait adanya masyarakat yang sudah 20 tahun mendiami tanah negara secara terus menerus, apakah bisa mengikuti program PTSL. Dan dijawab oleh pihak BPN ialah selagi tanah yang didaftarkan tidak ada klaim dari pihak lain, maka itu bisa didaftarkan.
"Sepanjang tanah itu tidak ada yang mengklaim, bisa, mau tanah negara, tanah pengairan kalau tidak ada klaim bisa didaftarkan," pungkasnya
Sementara itu, Toiman Kuwu Desa Krimun yang sekaligus menjadi Koordinator PTSL PM tingkat Desa Krimun mengungkapan harapannya agar kegiatan ini bisa berjalan dengan sukses.
"Mudah-mudahan sukses bisa tercapai 600 bidang tanah sesuai kuota yang disediakan oleh BPN. Walau sekarang baru ada sekitar 250 orang yang mendaftarkan ikut PTSL, mungkin karena belum tersosialisasi dengan jelas ke masyarakat" kata Toiman Kuwu Desa Krimun