Screenshot surat Mensos ke Himbara soal penyaluran BPNT (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Bantuan Sosial (Bansos) program pangan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode tahun 2023 penyalurannya tidak melibatkan E-warong lagi, tidak seperti penyaluran-penyaluran pada periode sebelumnya.
Penyaluran BPNT periode tahun 2023 ini akan melalui Bank Himbara, dan ada juga sebagiannya disalurkan melalui PT Pos bagi daerah-daerah yang kurang memiliki sarana ATM.
Dalam kesempatan konpresnya, Mensos Risma menjelaskan alasan dari perubahan cara penyaluran BPNT kepada penerima manfaat ini adalah berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 63 Tahun 2017, serta Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja bersama Menteri Sosial pada tanggal 8 Februari 2023.
"Penyaluran BPNT kita sepakati tidak dalam bentuk uang, kita tidak menggunakan E-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres nomer 63 tahun 2017, bahwa itu boleh penarikan dengan tunai atau barang," ucap Mensos Risma dalam video konpresnya yang diterima cuplik.com, Kamis (9/3/2023).
Karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai dan menyepakati tidak menggunakan Ewarong tapi dengan Bank langsung. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke Bank langsung tidak melalui Ewarong lagi. Imbuhnya
Hal ini, lanjut Mensos, sesuai Perpres dan rekomendasi komisi VIII karena banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan saat itu. Maka dengan itu, kemudian nanti para Penerima Manfaat (PM) bisa langsung mengambil bantuannya melalui bank atau lewat ATM.
Selanjutnya proses perubahan penyaluran BPNT tersebut, Mensos Risma pun telah berkirim surat kepada para Direktur Utama dari Bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bak Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Bank Syariah Indonesia tertanggal 24 Februari 2024,
Diketahui dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Kementerian Sosial akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui e-warong, dan KPM akan menerima bantuan sosial Program Sembako dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.