Seorang ayah diamankan polisi lantaran telah menyetubuhi anak kandungnya (Humas Polres Pringsewu)
Cuplikcom - Pringsewu - DM (39), warga kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu ditangkap polisi lantaran perbuatannya yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bahwa perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP rumah tersangka yang berlokasi di kecamatan Pagelaran Utara.
"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar," ujar Hasbulloh, Sabtu (11/3/2023).
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal dari kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban. "Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," lanjutnya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," terang Hasbulloh.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022. "Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali," ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak. "Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya.
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi). "Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," terangnya
Masih menurut Hasbulloh, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Lantaran pelaku dari kasus ini adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.