Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Ady Setiawan sastra beri sambutan bersama BPKN RI di kampus Sayid Sab (Cuplikcom/yusuf)
Cuplikcom - Indramayu - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) selenggarakan kuliah umum di Indramayu. Materi yang disampaikan membahas tentang peranan lembaga BPKN-RI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
Kegiatan dilaksanakan di Aula STAI Sayid Sabiq Indramayu, pada Kamis (16/3/2023). Hadir juga Dirut Perumda Tirta Darma Ayu Indramayu, Ady Setiawan.
Menurut Wakil Ketua BPKN RI, Dr. Muhammad Mufti Mubarok, perlindungan konsumen itu bukan hanya sebatas memberikan pelayanan advokasi kepada masyarakat saja, namun perlu juga ditempuh langkah-langkah preventif, seperti dilakukannya edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen.
"Diharapkan masyarakat luas dapat mengetahui betul langkah-langkah apa saja yang harus dia lakukan ketika menjadi konsumen, sehingga ketika terjadi permasalahan dengan pelaku usaha, konsumen tersebut bisa mendapatkan haknya," ujar Mufti Mubarok.
Selain itu, Mufti Mubarok juga menjelaskan peranan BPKN-RI, BPSK, LPKSM, kepada peserta kuliah umum yang hadir. Menurutnya ketiga institusi tersebut dapat membantu konsumen apabila terjadi permasalahan dengan pelaku usaha.
"BPKN-RI dan BPSK hampir memiliki tugas yang sama, namun ranah kewenangannya berbeda, BPKN-RI bisa membantu menyelesaikan permasalahan konsumen secara nasional dan BPSK dibatasi hanya dapat menyelesaikan permasalahan konsumen di tingkatan Kabupaten atau Kota saja," terangnya.
Selanjutnya, lanjut Mufti, institusi LPKSM juga bisa membantu menyelesaikan permasalahan konsumen sebagaimana BPKN-RI dan BPSK. Namun dalam aturan yang berlaku LPKSM juga dapat melakukan pendampingan hukum kepada Konsumen, seperti melaporkan pelaku usaha yang nakal ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
Dr. Muhammad Mufti Mubarok berharap, di Kabupaten Indramayu ini, khususnya kepada Yayasan Sayid Sabiq dapat membentuk LPKSM yang dapat memberikan pendampingan advokasi konsumen, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang wawasan hak dan kewajiban konsumen yang telah diatur dalam undang-undang.
Pada kesempatan itu, Dr. Ady Setiawan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, turut memberikan pemaparan tentang unsur pelaku usaha.
Ady Setiawan yang merupakan salah seorang Pemimpin Perusahaan milik BUMD Kabupaten Indramayu, menjelaskan banyak hal tentang konsep-konsep pelayanan ideal, khususnya yang biasa dilakukan oleh perusahaan.
"Pada momentum kali ini saya selaku unsur pelaku usaha juga akan menyampaikan edukasi bagaimana membangun kesetaraan hak dan kewajiban dan memberikan perlindungan pada konsumen," ujar Ady Setiawan.
Tak ketinggalan, Ady Setiawan juga turut mensosialisasikan tentang pelayanan Perumdam Tirta Darma Ayu kepada para konsumennya. Di hadapan peserta kuliah umum yang hadir.
"Sekarang PDAM Tirta Darma Ayu sudah berganti menjadi Perumdam yang fungsinya hybrid, yakni dengan memberikan pelayanan air minum, dan di sisi lainnya ada bisnis yang labanya untuk mencukupi kebutuhan perusahaan, seperti pembelian alat dan pembiayaan perawatan mesin demi meningkatkan pelayananmutu air," sedikit ulas Ady Setiawan tentang perusahaan yang ia pimpin, saat pemaparan berlangsung.
Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi para konsumen, bahwa air minum yang diproduksi Perumdam Tirta Darma Ayu sangat dijaga kwalitasnya.
"Pelanggan harus mendapatkan hak pelayanan air minum secara kwalitas dan kontinuitas, disisi lain pelanggan juga berkewajiban membayar air yang telah digunakan, maka kesetaraan inilah yang inheren dengan undang undang konsumen No 8 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban," pungkas Dr. Ady Setiawan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sayid Sabiq Indramayu, Dr. H. Didin Kurniadin mengatakan ketertarikan dengan pembentukan LPKSM di Kabupaten Indramayu.
"Insyaa Allah dalam waktu dekat ini, saya akan mencoba mendirikan LPKSM di Kabupaten Indramayu, agar dapat memberikan bantuan pendampingan advokasi serta edukasi kepada para konsumen yang memiliki permasalahan maupun sengketa dengan pelaku usaha," terang Didin Kurniadin.
Pada kesempatan itu Dr. H. Didin Kurniadin di hadapan awak media menyampaikan, jika LPKSM yang digadang-gadangkan sudah terbentuk. Dirinya akan mensosialisasikan lembaga tersebut kepada masyarakat Indramayu.
"Mohon doanya yah, Insyaa Allah dalam waktu dekat jika tidak ada halangan di notaris maupun di dinas pada bulan Ramadan nanti kita sudah bisa launching LPKSM," tutup Dr. Didin.