Camat Losarang, Boy Billy Prima, S.STP. (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Awal puasa pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia jatuh pada tanggal 23 Maret 2023.
Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang sangat dinanti-nanti oleh umat muslim. Pada bulan suci ini, masyarakat muslim sangat berharap dapat melaksanakan ibadah-ibadahnya dengan khusyu dan lancar.
Untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, Pemerintahan Kecamatan Losarang mengeluarkan imbauan agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
"Sehubungan dengan datangnya Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M., kami atas nama Pemerintahan Kecamatan Losarang menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan, serta dapat saling menghormati orang-orang yang sedang beribadah salat Tarawih," ucap Boy Billy Prima, S.STP., Camat Losarang kepada cuplik.com, Rabu (22/3/2023).
Selama ramadhan, kami juga menghimbau kepada tempat hiburan/ karaoke agar tutup dan tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan ramadhan demi menjaga kekhusuan beribadah bagi umat muslim. Tambahnya
Dipaparkan lebih lanjut oleh Camat Boy, imbauan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu tertanggal 8 Maret 2023, terkait Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah/2023 Masehi.
"Semoga dengan keadaan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif, masyarakat muslim yang ada di wilayah Kecamatan Losarang bisa khusyu dalam menjalankan ibadah puasanya" ungkapnya
Sekedar diketahui, berikut beberapa point imbauan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH. MH. CRA. dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 2023:
1. Memasang spanduk dengan tema Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H./ 2023 M., dengan sebagaimana contoh terlampir dan dapat diunduh https ://bit.ly/RamadhanBermartabat2023;
2. Meningkatkan amaliyah dengan melakukan Sholat Wajib Berjamaah, Sholat Sunnah Tarawih, Sholat Sunnah Witir, Sholat Sunnah Tahajud, Sholat Sunnah Dhuha, berdzikir, membaca Al-Qur'an, Infaq/ Shodaqah dan beriktikaf di masjid;
3. Bagi pengurus DKM dan pondok pesantren agar mengadakan ceramah agama/Kultum menjelang Sholat Tarawih, dan sesudah Sholat Subuh, pengajian, diskusi serta pesantren kilat bagi Sekolah/ Madrasah;
4. Bagi Kuwu/ Lurah agar mengajak warganya untuk menata keindahan, kebersihan lingkungan dan tempat-tempat ibadah;
5. Bagi pemilik warung makan agar menghormati yang berpuasa dengan membuka warungnya menjelang berbuka puasa;
6. Bagi umat beragama lain agar dapat menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum di sembarang tempat;
7. Bagi pemilik tempat-tempat hiburan/ karaoke dan sejenisnya agar menutup tempat-tempat hiburannya selama bulan suci Ramadhan;
8. Dilarang menyalakan petasan dan sejenisnya karena dapat mengganggu kekhusuan dalam beribadah.