Jum'at, 31 Januari 2025

Sempat Divonis Bebas Hakim, Kejari Bima Eksekusi Terpidana Kasus Kepemilikan Ganja

Sempat Divonis Bebas Hakim, Kejari Bima Eksekusi Terpidana Kasus Kepemilikan Ganja

HUKUM
25 Mei 2023, 23:57 WIB

CuplikCom-Sempat-Divonis-Bebas-Hakim,-Kejari-Bima-Eksekusi-Terpidana-Kasus-Kepemilikan-Ganja-26052023000030-IMG-20230525-WA0073.jpg

Sempat Divonis Bebas Hakim, Kejari Bima Eksekusi Terpidana Kasus Kepemilikan Ganja (Cuplikcom/Ismail)

Cuplikcom - Bima - Sempat divonis bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berhasil mengamankan terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram atas nama terpidana Ramlin.

Penangkapan Ramlin oleh tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Reror Bima Kota pada Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WITA di Desa Dummu Kecamatan Langkudu Kabupaten Bima.

Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Pidum) Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal mendampingi Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH mengatakan bahwa Penahanan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dengan amar putusan sebagai berikut :

Pertama: Menyatakan terdakwa RAMLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.

Kedua : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

Ketiga Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan keempat Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

“Selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Bima untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut,” jelas Kasi Pidum kepada media, Kamis (25/5/2023).

Untuk diketahui kata dia, sebelumnya, terpidana RAMLIN dijatuhkan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga demi hukum Terpidana RAMLIN dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.

“Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bima tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima,” terang kasi pidum

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan Terpidana RAMLIN kepada Polres Bima Kota.

“Dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana RAMLIN ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutupnya.*


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu