Sempat Divonis Bebas Hakim, Kejari Bima Eksekusi Terpidana Kasus Kepemilikan Ganja (Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Bima - Sempat divonis bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima berhasil mengamankan terpidana perkara kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 914 gram atas nama terpidana Ramlin.
Penangkapan Ramlin oleh tim Kejaksaan Negeri Bima didampingi anggota Kepolisian Reror Bima Kota pada Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WITA di Desa Dummu Kecamatan Langkudu Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Tindak Pindana Umum (Pidum) Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal mendampingi Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH mengatakan bahwa Penahanan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022 telah berkekuatan hukum tetap (incraht), dengan amar putusan sebagai berikut :
Pertama: Menyatakan terdakwa RAMLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.
Kedua : Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.
Ketiga Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dan keempat Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
“Selanjutnya terpidana dimasukkan ke Rutan Bima untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tersebut,” jelas Kasi Pidum kepada media, Kamis (25/5/2023).
Untuk diketahui kata dia, sebelumnya, terpidana RAMLIN dijatuhkan putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga demi hukum Terpidana RAMLIN dikeluarkan dari tahanan Rutan Raba Bima.
“Berdasarkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Bima tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi melalui Pengadilan Negeri Bima pada tanggal 08 November 2021 Nomor : 281/Akta.Pid.Sus/2021/PN.RBI dan mengajukan memori kasasi pada tanggal 19 November 2021 kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Bima,” terang kasi pidum
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI Nomor : 5338 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Oktober 2022, yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2022, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bima Nomor : 281/Pid.Sus/2021/PN.RBI tanggal 04 November 2021, sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan bantuan penangkapan Terpidana RAMLIN kepada Polres Bima Kota.
“Dengan telah ditangkap dan diamankannya terpidana RAMLIN ke Rutan Raba Bima, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutupnya.*