Kamis, 30 Januari 2025

Melalui Restorative Justice, Kejari Bima Hentikan Dua Perkara Pidana Umum

Melalui Restorative Justice, Kejari Bima Hentikan Dua Perkara Pidana Umum

HUKUM
9 Juni 2023, 22:07 WIB

CuplikCom-Melalui-Restorative-Justice,-Kejari-Bima-Hentikan-Dua-Perkara-Pidana-Umum-09062023220931-IMG-20230609-WA0050.jpg

Melalui Restorative Justice, Kejari Bima Hentikan Dua Perkara Pidana Umum (Foto: Istimewa)

Cuplikcom - BIMA - Kejaksaan Negeri Bima menghentikan penuntutan hukum dua perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kedua perkara tersebut yakni kasus kecelakaan lalulintas dan kasus penadahan barang curian.

"Telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice yang disetujui Jampidum Kejagung RI melalui ekspose yang dihadiri Kajari Bima dan Kajati NTB," kata kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Perkara pertama yakni kasus kecelakaan lalulintas dengan tersangka Arahman bin Jamaluddin. Sopir rental mobil itu dijadikan tersangka setelah menabrak pengendara motor yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka.

Arahman dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh penyidik, ia bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Bima untuk didaftarkan di persidangan.

Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi lalu memerintahkan Penutup Umum untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (RJ). Tersangka dan korban akhirnya dipertemukan setelah Jaksa Fasilitator yaitu I Made Adi Estu Nugrahan dan Agus Kurnia Sandy melaksanakan upaya perdamaian pada 29 Mei 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bima.

"Bahwa atas pertemuan seluruh pihak tersebut diatas, diperoleh hasil dengan adanya Kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Tokoh Masyarakat.
Bahwa para pihak menyadari perbuatan tersangka bukanlah suatu niat/kesengajaan namun merupakan suatu cobaan dan musibah bersama sehingga para pihak membuka hati untuk saling memaafkan," ungkap Oktaviandi.

Oktaviandi menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena Arahman telah beritikad baik untuk memberikan uang kompensasi pengobatan. Ia merupakan tulang punggung keluarga kurang mampu dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Lanjut perkara kedua, tersangka Ikrawan Saputra terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang curian. Ikrawan diketahui menjual handphone curian milik adiknya.

"Tersangka menjual handphone hasil curian adiknya dan mendapatkan bagian Rp 50 ribu kemudian uang tersebut tersangka gunakan untuk membelikan susu dan pempers anaknya. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," pungkas Oktaviandi. *


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503