Warga saat mengadu soal kasus pelebaran jalan 2003 (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Proyek Nasional (Pronas) pelebaran jalan by pass pantura Indramayu yang pengerjaannya dimulai pada tahun 2003 menyisakan masalah. Permasalahan tersebut diduga ada oknum yang bermain hingga puluhan masyarakat dari 5 Desa belum mendapatkan uang ganti rugi dari tanah miliknya yang terkena pembebasan tanah untuk proyek nasional pelebaran jalan tersebut.
Salah satu warga yang tanah miliknya terkena pronas pelebaran jalan by pass pantura Indramayu menyampaikan, dirinya sampai dengan hari ini belum menerima seperak pun uang ganti rugi dari tanah miliknya yang terkena proyek tersebut.
"Awal pertama penggarapan itu (proyek) tahun 2003, penggarapan tersebut awal pertama tidak ada musyawarah dan tidak ada undangan-undangan penggarapan tanah tersebut. Dan pemerintah daerah dengan berikut desa pun juga dalam pelaksanaan penggarpan "grutuk" begitu saja, tanpa melalui sosialisasi terhadap masyarakat," kata H. Diman warga Desa Kiajaran Kulon kepada cuplik.com, Selasa (13/6/2023).
Sedangkan diantara masyarakat itu sudah kena tanah miliknya, tiba-tiba setelah terselesaikan tanah-tanah tersebut, bahwa tanah tersebut di Kiajaran Kulon di klaim tanah negara, itu sudah dibikin sertifikat Hak Guna Pakai tahun 85/86 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tambahnya
Selanjutnya Diman juga menuturkan, masyarakat berusaha kembali mencari data-data otentik, dan ditemukan lagi data diantaranya berita acara tanggal 21 Agustus 2003. Bahwa isinya dari berita acara tersebut pada poin 4, tidak ada tanah PU, tidak ada tanah negara, tidak ada tanah milik, tidak ada tanah yang sudah masuk HGP berikut overlaping juga, semua juga harus dibayar, sesuai dengan berita acara yang ditanda tangani oleh 23 instansi terkait.
"Tetapi sampai sekarang masyarakat sudah berusaha sepenuhnya, baik ke daerah maupun ke pusat waktu itu Presidennya SBY. Saya sudah pernah menghadap ke Cikeas, tapi jawabnya ya cuma mudah-mudahan saja, tapi sampai sekarang belum ada realisasi, ya tetap saja"
"Kami mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo dengan pak Mahfuzd MD, mohon bantuannya kepada masyarakat yang sampai terkatung-katung, terlantar begini minta segera dibayar pak, tolong ini" ungkap H. Diman
Sementara, salah satu dari tokoh masyarakat Indramayu yang mendengar aspirasi ini mengatakan, dirinya siap memperjuangkan aspirasi ini dan akan mendampingi masyarakat yang telah menjadi korban pembebasan tanah dari para oknum Pemerintah.
"Lima Desa ini, salah satunya adalah Desa Kiajaran Kulon, ada pak H. Diman, pak Rasman, pak H. Wawi semua mengadu kepada saya. Pak solihin, yang dulu diperjuangkan pak Solihin sebelum jadi anggota Dewan sekarang pak Solihin selesai menjadi anggota Dewan (soal) itu belum selesai. Makanya, sebagai keperhatinan saya, kepedulian saya, saya hadir disini untuk menjembatani," ujar M. Solihin, S.Sos.
Berarti ini ada persoalan, berarti ini ada mafia. Kok, sampai sekarang belum selesai ganti rugi atas pembebasan jalan pantura yang tanahnya, sertifikatnya atas nama masyarakat sudah displit, dan jalannya sudah digunakan untuk kepentingan umum. Sementara masyarakatnya belum diganti rugi. Imbuhnya
Menurut Solihin, Berarti ini tidak adil, oleh karena itu dirinya bersama masyarakat akan mendatangi Menkopolhukam yang dianggap telah jelas diperintahkan oleh Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus korban swasta dan atau masyarakat yang belum dibayar oleh Pemerintah.
"Insyallah, dalam waktu dekat ini kami akan membawa perwakilan masyarakat mengjadap pak Menkopolhukam dengan membawa data dan fakta, sekaligus kronologis perjalanan panjang masyarakat yang pernah mengadu kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten, BPN, ke Provinsi, Balai Besar dan juga ke PUPR Pusat, yang sampai sekarang belum ada ujung penyelesaiannya"
"Mudah-mudahan dari pak Menkopolhukam dan pak Presiden Jokowi nanti ada solusi agar mereka bisa cepat segera dibayar, kasihan. Dan pihak-pihak oknum yang bermain, mohon juga diproses secara hukum" pungkasnya.