Ketua MK Anwar Usman saat pimpin sidang (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penggugat terkait perubahan sistem Pemilu untuk 2024. MK putuskan pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, alias para pemilih tetap memilih nama Caleg dan suara terbanyak yang akan duduk di kursi Dewan, bukan lagi berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh Partai politik.
Hal itu diputuskan resmi oleh 9 (sembilan) Hakim MK yang menolak gugatan para penggugat, sidang dipimpin langsung oleh ketua MK Anwar Usman, dilaksanakan secara terbuka untuk umum, di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
“Pemohon baik secara berkas dan sebagainya tidak relevan dan banyak kekurangan dan tidak bisa untuk ditindaklanjuti,” kata Anwar Usman.
Anwar Usman menyebut, para penggugat tidak bisa melengkapi kekurangan berkas-berkas yang dibutuhkan saat sidang sebelumnya. Sehingga objek untuk materi di persidangan ditolak.
“Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur,” tegas Anwar Usman.
Usman memaparkan, alasan tersebut demi wujudkan keadilan hukum di Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Diketahui, gugatan terkait usulan sistem proporsional tertutup dimulai sejak 23 November 2022 lalu.
MK sudah melaksanakan berbagai tahapan persidangan, bahkan MK sudah memberikan waktu seluas-luasnya kepada para penggugat untuk melengkapi apa yang dibutuhkan.
Terkait gugatan tersebut, MK sudah menggelar menggelar sidang sebanyak 18 kali. Muali dari sidang pemeriksaan pendahuluan, hingga sidang-sidang untuk mendengarkan keterangan para pihak, baik dari penggugat, penyelenggara hingga keterangan saksi ahli.
Para penggugat tersebut terdiri dari Enam orang tersebut yakni, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).