Konpers Polres Indramayu terkais kasus TPPO (Cuplikcom/yusuf)
Cuplikcom - Indramayu - Polres Indramayu berhasil bongkar dan menangkap dua orang sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), awal mula korban berinisial A ditawarkan untuk bekerja di Negara Jepang sebagai pekerja di perkebunan dengan janji yang diberikan tersangka berinisial Y.
"Apabila bekerja di Negara Jepang maka akan diberikan gaji pokok sebesar Rp25 juta per bulan, apabila kerja sampai lembur akan mendapatkan gaji tambahan, dengan keseluruhan gaji mencapai Rp30 juta," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Markas Polres Indramayu, Jumat (15/06/2023).
Menurut Fahri, Polres Indramayu sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut dari hasil keterangan korban saudara A, dan berhasil mengamankan dan saat ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka yaitu saudari K, dan saudara M, dan dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka diketahui bahwa modus operandi dari perdagangan orang yang dilakukan oleh saudari K, M, dan Y, bahwa dengan cara saudari K bertugas sebagai Kepala Cabang yaitu dari PT APJ, dan bekerjasama dengan saudara Y, dimana saudara Y ini bertugas sebagai petugas lapangan yang mencari dan menawarkan ke para korban.
"Pada kasus saudara A ini bahwa saudara A ini di rekrut dan dijanjikan seperti yang saya sampaikan dari awal, selanjutnya saudara A ini membayar uang sebesar 60 juta rupiah dan di tambah Rp 5 juta untuk pengurusan passport," papar Fahri.
Dipaparkan Fahri, sekitar Januari 2023, korban berangkat ke dan sampai di kantor imigrasi Jepang, korban ditolak dan dibuat surat pengusulan berita pengusiran kembali ke Indonesia dengan alasan bahwa korban datang ke negara Jepang tidak sesuai dengan prosedur atau persyaratan administratif. Selanjutnya Korban A datang, dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu.
"Hasil dari keterangan para tersangka diketahui bahwa memang saudara Y ini sebagai petugas lapangan dan bekerjasama dengan saudari K, dan saudari Kini bekerjasama dengan saudari D, yang saat ini masih dalam pencarian oleh team satgas, berdasarkan dari keterangan dari 4 tersangka bahwa tersangka pada sebelumnya sudah memberangkatkan sebanyak 9 orang dan keseluruhan dari 9 orang ini bernasib sama dengan saudara A, yaitu ditolak di negara Jepang dan dikembalikan ke Indonesia, karena dianggap bahwa pemberangkatannya tidak sesuai dengan prosedur," papar Fahri.
Terkait dengan korban membayar Rp60 juta, lanjut Fahri, uang tersebut dibagi-bagi ke tiga orang, yakni K menerima uang senilai Rp30 juta, saudari D Rp20 juta, dan sisanya unttuk saudara Y.
"Sampai saat ini kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain dari jaringan para tersangka ini, dan sampai saat ini pun kami sedang mencari tersangka ainnya," jelasnya.
Selain itu pihak Polres Indramayu juga sudah melakukan penggeledahan di tempat tersangka, ditemukan berbagai macam dokumen sebagai barang bukti, yakni satu lembar kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke negara Jepang senilai Rp60 juta, hasil medical check up dari para korban, dan juga ada surat perintah pengusiran dari Jepang. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke Dinas Tenaga Kerja Indramayu terkait legalitas PT APJ.
"Namun perusahaan ini sebenarnya terdaftar untuk pemberangkatan ke negara Taiwan bukan ke negara Jepang seperti yang dilaksanakan oleh para tersangka ini. Jadi kami minta kepada para korban lainnya dari jaringan ini agar segera melapor ke pada Posko Satgas TPPO Polres Indramayu atau bisa hubungi di call center kami di 081999700110," pungkas Fahri.