Bupati Indramayu Nina Agustina (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Penertiban perizinan badan usaha yang ada di Indramayu sedang gencar dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Langkah penertiban ini disebutkan sebagai upaya dari Pemda Indramayu guna meningkatkan Pendapatan Asli Derah (PAD).
Salah satu badan usaha yang terkena langkah penertiban izin usaha oleh Pemda Indramayu itu adalah usaha penggalangan kapal milik dari Ponpes Alzaytun, yang terletak di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Menurut Bupati Nina, Pemda Indramayu sudah melakukan tindakan penertiban sedari tanggal 15 Oktober 2022. Tindakan yang diambil pada waktu itu adalah berupa penyegelan tempat usaha galangan kapal milik Alzaytun karena perizinan yang belum lengkap.
"Sebelum polemik yang sekarang ini ada tentang Pesantren Alzaytun, memang ditahun lalu sekitar tanggal 15 Oktober, saya melihat setiap jalan itu ada satu aktifitas, saya tidak tahu apa, saya minta pak Kasat (Kasatpol PP) untuk mengecek ternyata itu untuk penggalangan kapal, produk kapal. Kita cek ternyata perizinannya belum sempurna," kata Bupati Indramayu Nina Agustina kepada cuplik.com, Jumat (23/6/2023).
Jadi akhirnya kebijakan kita Pemerintah Kabupaten setiap perizinan-perizinan yang belum lengkap, maka akan kita tutup. Imbuhnya
Selanjutnya ditegaskan juga oleh Bupati Nina, bahwa usaha penggalangan kapal yang ada di Desa Eretan Wetan tersebut adalah benar milik Alzaytun. Hal ini didasari dengan adanya komunikasi putera dari Panji Gumilang yang pernah menghubunginya dan menghubungi Kasatpol PP untuk melakukan audensi.
"Cuma karena keburu ramai seperti ini, kalau memang (sedari) kemarin tidak sesuai perizinan, ya tetap saya tidak akan ada negosiasi apapun" ujarnya
"Sekarang sudah digembok. Yang penting intinya, buat Pondok Pesantren Alzaytun, apapun perizinan harus ditempuh secara baik, secara legalitasnya harus surat-suratnya juga lengkap" ungkapnya
Dalam masa penyegelan, menurut Bupati Nina, pihak Alzaytun juga memang ada upaya untuk memperbaiki, namun hal tersebut tidaklah mudah untuk memperbaiki perizinan-perizinan apalagi luas tanahnya sampai ada sekitar 7 hektar.
"Berarti kan untuk perizinan kepemilikan tanahnya, apanya, kan dari pihak pondok pesantren yang harus menyelesaikannya" pungkas Bupati Nina.