Diduga Berikan Laporan Palsu, Warga Desa Sumber Sari Kecamatan Sragi Lamsel Diamankan Polisi (Foto: Istimewa)
Cuplikcom - Lampung Selatan - Di duga dan di anggap memberikan laporan Palsu, warga Desa Dsn. V RT/RW 001/002 Desa Sumber sari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya di amankan Tem tekab 308 polsek penengahan, Jum'at, (23 /06/2023).
Jumani di amankan team tekab 308 polsek penengahan di beckup oleh tekab 308 polres lampung selatan dan tekab 308 polsek sragi yang di pimpin oleh kasat reskrim Polres Lamsel AKP HENDRA SE, MM dan Kapolsek penengahan IPTU GOBEL,SH.MH.
Sebelumnya Jumani (red) melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh 2(dua) orang pelaku pada hari, Rabu tanggal 21 juni 2023, sekira jam 12.30 wib, setelah terowongan atau under pass Desa Klaten Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung selatan.
"Atas Laporan yang di lakukan pelaku, korban di tendang sepeda motor miliknya kemudian pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata api dan mengambil tas selempang korban yang berisikan uang sebesar Rp. 294.300.000
dan langsung dan korban di tinggalkan di TKP," tutur Kapolsek penengahan IPTU Gobel, SH.MH. Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin
Lebih lanjut Kapolsek Menjelaskan, usai mendapat laporan tersebut team tekab 308 polsek penengahan di beckup oleh tekab 308 polres lampung selatan dan tekab 308 polsek sragi yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP HENDRA SE, MM dan Kapolsek penengahan IPTU Gobel, DH. MH.
"Kami langsung melakukan melakukan penyelidikan dengam cara mengecek TKP , olah TKP, mencari rekaman CCTV yang di lintasi oleh pelaku dan melakukan interogasi saksi-saksi secara intensif korban mengakui bahwa yang di laporkan tidak benar atau palsu atau rekayasa," kata Kapolsek
Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku di amaankan beserta barang bukti berupa
1(satu) buah tas slempang warna hitam,
1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam,1(satu) buah helm warna hitam,1(satu) unit handphone merk oppo A16 warna hitam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakanPasal Yang Disangkakan
Pasal 242 KUHP. (sw)