Tersangka FR mengenakan rompi orange. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - FR tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan Tahun 2019 sampai dengan 2021 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Senin (10/07/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan menuturkan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.
FR ditahan sesuai surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023.
“Tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada rutan klas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan," ungkap Gunawan.
Tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No./1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20/2001, subsidair : Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No 20/2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No 20/2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara c/q Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan dugaan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu miliar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah),” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018.
"Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun sampai dengan pidana mati," tukasnya.