Kamis, 28 November 2024

Rugikan Rp1,1 Miliar, Kejaksaan Indramayu Resmi Tahan Kasubag Kredit Konsumtif BPR Balongan

Rugikan Rp1,1 Miliar, Kejaksaan Indramayu Resmi Tahan Kasubag Kredit Konsumtif BPR Balongan

SOSIAL
11 Juli 2023, 14:03 WIB

CuplikCom-Rugikan-Rp1,1-Miliar,-Kejaksaan-Indramayu-Resmi-Tahan-Kasubag-Kredit-Konsumtif-BPR-Balongan-11072023140503-IMG_20230710_224405.jpg

Tersangka FR mengenakan rompi orange. (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - FR tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan Tahun 2019 sampai dengan 2021 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, pada Senin (10/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan menuturkan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.

FR ditahan sesuai surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023.

“Tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada rutan klas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan," ungkap Gunawan.

Tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No./1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20/2001, subsidair : Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No  20/2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No  20/2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara c/q Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan dugaan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu miliar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah),” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018.

"Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun sampai dengan pidana mati," tukasnya.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah