Jum'at, 10 Januari 2025

Pedagang Batagor Warga Gantar Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Dibawah Umur

Pedagang Batagor Warga Gantar Ditangkap Polisi, Cabuli Anak Dibawah Umur

SOSIAL
11 Juli 2023, 16:57 WIB

CuplikCom-Pedagang-Batagor-Warga-Gantar-Ditangkap-Polisi,-Cabuli-Anak-Dibawah-Umur-11072023165910-1689069145409.jpg

press rilis di Mako Polres Indramayu (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang laki-laki diduga kuat pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur.

Inisial NRT (41) warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini merupakan pedagang keliling Batagor dan Milor di wilayah Kecamatan Haurgeulis dan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, tindakan pencabulan yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial S (7) terungkap shetelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Ia mengatakan kronologis berawal saat saksi inisial KN melihat tersangka NRT sedang jongkok sambil memangku korban di paha sebelah kanan tersangka, lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban sedangkan tangan kanan tersangka meraba-raba bagian perut hingga ke bagian kemaluan korban dari luar celana korban.

Kemudian saksi KN mendatangi rumah orang tua korban yang berada di depan rumah saksi KN.

Sesampainya berada di dalam rumah korban, saksi KN berkata kepada bapak korban (saksi MRF) “Yan, Yan Itu Anak Kamu Lagi Diapain, Coba Liatin, Suruh Pulang” 

Setelah itu orang tua korban melihat dari balik jendela depan rumah dan saat itu keduanya tersangka sedang jongkok dengan posisi menghadap ke arah rumah korban sambil memangku korban di paha sebelah kanannya sedangkan badan korban mengahadap kearah rumah saksi R lalu tangan kiri tersangka memegang bagian punggung korban dan tangan kanan tersangka berada di 2 bagian atas vagina korban yang masih menggunakan celana.

Kemudian saksi orang tua korban memanggil korban untuk pulang lalu tersangka langsung melepaskan badan korban dari pangkuannya dan korban pun berlari ke rumahnya.

Sesampainya dirumah, kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban kenapa korban dipangku dan apakah kemaluan korban dipegang-pegang, lalu korban mengatakan bahwa benar kemaluannya dipegang-pegang dan dielus-elus oleh tersangka.

Lanjut masih kata AKBP M. Fahri Siregar, menurut keterangan korban, tersangka sering memeluk dan memegang serta mengelus-elus kemaluan korban sejak korban duduk di Sekolah TK (Taman Kanak-kanak) atau sejak sekira tahun 2022.

Ketika tersangka melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban dan ingin punya anak seperti korban serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya sehingga korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut. 

Menurut pengakuan tersangka, ia juga melakukan perbuatan tersebut kepada 10 (sepuluh) orang anak perempuan lainnya di beberapa tempat rute dagang tersangka. 

“Perbuatan pencabulan itu, sudah dilakukan tersangka sejak sekira tahun 2020 atau sejak tersangka berjualan Milor dan Batagor keliling,” ungkap AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Indramayu Ipda Tasim saat gelar press rilis di Mako Polres Indramayu, Selasa (11/07/2023).

Tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E (Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan," ungkapnya.

"Atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul) dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," sambungnya.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu