Jalan beton sedang dikerjakan. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Betonisasi jalan di Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu dari program Bantuan Propinsi Non Reguler tahun 2023 dengan anggaran Rp200 juta diduga kuat sarat penyimpangan. Ketebalan jalan beton tersebut terindikasi jadi ajang korupsi.
Pada saat pelaksanaan diduga kuat oknum yang mengerjakan mengurangi ketebalan beton. Pasalnya belum lama dikerjakan kondisi jalan tersebut sudah retak hal ini diduga karena tipisnya beton.
Tokoh pegiat anti korupsi Indramayu, Herindoko menyesalkan dugaan korupsi tingkat Desa tersebut. Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk turun langsung melihat kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan.
Dia menambahkan hal itu diduga karena pada saat pelaksanaan minim pengawasan dari instansi terkait sehingga leluasanya orang yang mengerjakan diduga mencuri ketebalan beton.
"Kejadian ini adalah akibat minimnya pengawasan pada saat pelaksanaan. Seolah dibiarkan mereka yang mengerjakan jadi leluasa untuk mengurangi kualitas pada pembangunan jalan beton itu," kata dia, Sabtu (15/07/2023).
"Dengan dilakukan pembiaran ini jadi keuangan negara jelas sangat dirugikan dan pada akhirnya tetap masyarakat yang rugi. Karena kualitas jalan pasti akan tidak bertahan lama," sambungnya.
Hal ini terjadi karena minimnya pengawasan dan kurangnya terhadap edukasi masyarakat untuk bagaimana dalam mengawasi pembangunan yang menggunakan uang negara.
"Masyarakat harus melek, bahwa dana desa adalah dana yang dikucurkan pemerintah untuk membangun desa dan untuk masyarakat desa. Dana desa bukan milik pribadi kepala desa melainkan milik masyarakat desa," imbuh dia.
Pihaknya meminta kepada pihak terkait agar turun tangan menindak lanjuti dugaan penyelewengan yang terjadi pada pembangunan cor jalan gang tersebut.
Hingga berita ini diunggah belum ada pihak terkait yang dikonfirmasi.