Konversi kasus Narkoba Polres Majalengka (Cuplikcom/Sunarto)
Cuplikcom - Majalengka - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda jabar.Kembali ungkap kasus selama tiga bulan terakhir atau triwulan kedua di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka. Selasa (18/7/2023).
“Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Majalengka berhasil mengungkap 9 (Sembilan) kasus narkoba. selama triwulan ke dua tahun 2023. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 (Sepuluh) tersangka telah diamankan Polres Majalengka.”kata Kapolres Majalengka AKBP. Indra Novianto melalui Wakapolres Kompol Bayu Purdantono.
“9 (Sembilan) kasus tersebut saat ini masih dalam proses sidik di Polres Majalengka. Nah, untuk barang buktinya itu ada Narkotika jenis ganja seberat 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,86 gram, Obat keras / bebas terbatas 4.189 butir" ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolres, dari sembilan kasus tersebut ada tiga tindak pidana narkotika jenis ganja, tiga kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan tiga tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa ijin edar.
“Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun"jelasnya.
Lalu, Untuk Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Di himbau kepada masyarakat berharap agar mengetahui,menangkap tangan pelaku narkoba agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat" pungkas Wakapolres dalam keterangannya.