"Pemberian stimulus itu untuk memelihara dan atau meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga daya tahan perusahaan dalam hadapi krisis global, serta menciptakan kesempatan kerja dan menyerap dampak PHK melalui kebijakan pembangunan infrastruktur padat karya," kata Sri Mulyani dalam penjelasan tertulis menteri keuangan kepada Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (5/2).
Dikatakan, dalam rangka memelihara dan meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah akan memberikan stimulus fiskal, baik dalam bentuk penurunan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak maupun melalui pemberian berbagai subsidi, antara lain berupa subsidi obat generik, subsidi harga minyak goreng, serta subsidi pajak pertambahan nilai atas beberapa produk akhir untuk minyak goreng dan minyak nabati.
"Untuk meningkatkan daya saing dan perusahaan hadapi krisis, pemerintah akan memberikan stimulus berupa penurunan tarif tunggal wajib pajak badan, pembebasan bea masuk, fasilitas pajak pertambahan nilai, fasilitas pajak penghasilan, pasal 21 karyawan, potongan tarif listrik untuk industri, penurunan harga solar, serta penyertaan modal negara untuk kredit usaha rakyat dan penjaminan ekspor," paparnya.
Sementara itu, dalam rangka untuk penciptaan kesempatan kerja dan penyerapan dampak PHK melalui kebijakan pembangunan infrastruktur padat karya, pemerintah akan memberikan alokasi tambahan dana stimulus untuk mendukung ekspansi kredit sektor riil dan penciptaan infrastruktur tersebut akan dilakukan di berbagai bidang, seperti perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, irigasi, dan sebagainya.