Wisata Pantai Karangsong, salah satu Pantai yang terkena abrasi (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Beredarnya isu suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari Dinas dan pengelola pariwisata di kabupaten Indramayu ternyata hoax alias bohong. Bahkan penulis dan penyebar informasi tersebut terancam akan dilaporkan ke pihak berwenang karena dianggap merugikan dan menyebar fitnah.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pengembangan Kawasan Pariwisata pada Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Dispara) Kabupaten Indramayu, Rian Sugiarto atau disapa akrab Ade Rian kepada media, Minggu (23/7/2023).
Rian membantah tegas atas beredarnya berita yang mencantumkan dirinya sebagai narasumber yang menyatakan bahwa ada suap mengalir ke auditor BPK RI yang dananya disiapkan dari tiga pengelola wisata, yakni Pantai Karangsong, Pantai Balongan Indah, dan Pantai Tirtamaya.
Berita tersebut dimuat di salah satu media online, yang ditulis oleh W, kemarin.
"Itu hoax, bohong, hanya opini dan sepihak. Isi berita semuanya tidak benar, ibu Kadis tidak pernah memerintahkan saya untuk meminta ke pengelola-pengelola pariwisata, seperti Karangsong, Balongan Indah maupun Tirtamaya, kalau memang tidak percaya bisa langsung tanyakan ke pengelolanya," ungkap Rian.
Rian juga merasa bingung terkait adanya berota tersebut, pasalnya Ia mengaku tak pernah diwawancarai atau pun bertemu dengan penulis atau yang mengaku wartawan berinisial W.
"Sampai saat ini saya masih bingung, harusnya kan sebelum diberitakan, idealnya wartawan itu kan konfirmasi atau klarifikasi ke saya terlebih dahulu, ini mah engga, tahu-tahu berita itu muncul, malah saya yang dijadikan narasumber seolah-olah memberikan komentar diberita itu, menurut saya sangat aneh," jelas Rian.
Oleh karenanya Rian mengaku merasa dirugikan atas adanya berita hoax tersebut.
"Saya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, lebih lanjutnya mungkin saya akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan saya seperti apa selanjutnya," tegas Rian.
Sementara itu Ketua Pengelola wisata Pantai Balongan Indah, M Aqso Darmawangsa, sekaligus sebagai Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indramayu (APPI) menjelaskan, berita tersebut tidak benar, bahkan Aqso juga sangat kecewa terhadap Penulisnya karena bisa merusak citra pariwisata di kabupaten Indramayu.
"Ini jelas membunuh sektor pariwisata di Kabupaten Indramayu, karena apa yang diberitakan oleh media tersebut 100 persen saya nyatakan tidak benar dan ini sangat mengganggu pelaku dan pengembang pariwisata dan dikhawatirkan berakibat kurang baik terhadap wisatawan yang akan datang ke objek wisata wilayah Indramayu, terutama pariwisata-pariwisata yang sedang menjadi trend marketnya," ujar Aqso.
Aqso menambahkan, justru pihak pengelola saat ini sedang mikirin antisipasi adanya ancaman banjir rob sesuai dengan ramalan cuaca dan iklim yang terjadi saat ini.
"Boro-boro berpikir ke sana (suap ke BPK, red.), kita untuk bertahan supaya tidak kena rob saja, kita kesulitan. Adanya pemberitaan itu, jelas kita sebagai pengelola agak keberatan," tegas Aqso.
Senada dengan itu, Ketua pengelola wisata Pantai Karangsong, Muhammad Royani atau akrab di sapa Bang Roy, sekaligus juga Ketua DPD Pegiat Ragam Wisata Nusantara (PRAWITA-GENPPARI) Kabupaten Indramayu, ikut angkat bicara.
Menurut Bang Roy, berita tersebut hoax dan bahkan ia meragukan kalau Penulisnya adalah seorang wartawan yang semestinya memahami cara menulis jurnalistik dan mengerti soal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Saya kaget, kaget dalam arti kesel campur aduk karena jangankan kita memberikan uang ke subjek personal Dispara, untuk menyikapi situasi dan kondisi saat sekarang yang sedang dilanda rob dan abrasi saja bingung," ujar Roy.
"Jadi saya tegaskan bahwa dalam pemberitaan itu 100 persen tidak benar," tegasnya.
Bahkan, lanjut Bang Roy, penulis informasi itu bisa dilaporkan karena sudah merusak citra pariwisata di kabupaten Indramayu, dan juga pencemaran nama baik yang mencantumkan pejabat menjadi narasumber tanpa konfirmasi.
"Jadi saya meragukan kredibilitas oknum wartawan dimaksud, entah orientasinya apa dan tendensi kepentingannya apa. Adanya berita dimaksud jelas sangat merugikan baik pihak personal Dispara yang tersebut di pemberitaan, begitu juga saya selaku Pengelola yang disebut juga di dalam pemberitaan itu. Artinya hal ini bisa diduga kebohongan publik dan berindikasi pencemaran nama baik," kata Bang Roy.
"Saya siap menjadi saksi apabila pihak Dispara melakukan langkah-langkah hukum melaporkan oknum wartawan yang melakukan dugaan indikasi pencemaran nama baik," pungkasnya.