Ketua PCNU Indramayu (kiri) saat bersama Kapolres Indramayu dan ketua FPP Indramayu. . (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Pasca pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama. PCNU Indramayu mendukung langkah Polri dalam menyelesaikan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memprovokasi yang dapat membuat gaduh dan terganggunya kondusifitas bangsa.
Hal itu sampaikan oleh Ketua PCNU Indramayu, KH Muhammad Mustofa kepada media, Kamis (3/8/2023).
Menurut Kang Mus, sapaan akrabnya, masalah Panji Gumilang biarlah menjadi urusan penegak hukum, dalam hal ini Polri, sehingga diharapkan Polri juga melakukan transparansi informasi kepada masyarakat terkait perkembangan proses hukum yang akan ditempuh.
"Masalah Panji Gumilang ini harus segera diselesaikan sampai ke akar rumput, sehingga masyarakat pun tidak resah dengan berbagai informasi yang saat ini mudah diakses di berbagai platform medsos," jelas Kang Mus.
Selain itu, Kang Mus juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kaum nahdiyin, agar bersikap tenang dan tidak melakukan provokasi yang dapat menimbulkan salah paham dan salah persepsi, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama di medsos.
"PCNU Indramayu juga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu gaduh, harus mempercayakan semuanya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.