Camat Losarang panggil salah satu pengusaha Mihol (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Persoalan adanya bandar Minumn Beralkohol (Mihol) besar di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu telah membuat gusar Pemerintahan Kabupaten Indramayu. Melalui jajaran Pemkab indramayu yang ada di Kecamatan, Camat Losarang segera menindaklanjutinya dengan memanggil seorang pengusaha perdagangan Mihol yang belum lama ini kedapatan menyimpan ribuan botol Mihol.
Langkah Camat Losarang ini selaras dengan Bupati Indramayu yang menginginkan penegakan Perda nomor 7 tahun 2006 junto Perda nomer 15 tahun 2006 tentang peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu bisa terlaksana dengan sempurna.
"kami tadi memanggil pemilik usaha toko Rasmani yang ada di Desa Muntur, Kecamatan Losarang guna menanyakan beberapa perizinan usaha yang dimilikinya," kata Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang kepada cuplik.com, Kamis (3/8/2023).
"Pemanggilan ini adalah sebagai pembinaan dan monitoring kami Pemerintah kepada para pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Losarang," lanjutnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Camat Boy, dirinya memanggil pemilik usaha toko Rasmani tersebut juga dimaksudkan sebagai upayanya dalam menegakan Perda tentang peredaran Mihol.
"Aturan yang mengatur usaha minuman beralkohol itu sudah dijelaskan oelh Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam Perda nomer 7 tahun 2006 dan Perda nomer 15 tahun 2006," ujarnya.
"Semoga dengan keseriusan kita dalam menegakan Peraturan-Peraturan Daerah ini, masyarakat luas dapat terlindungi hak dan kewajibannya," pungkas Camat Boy.