Ketua SMSI Indramayu (tengah) saat bersama pengurus SMSI Jawa Barat (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Dinilai ada oknum kuwu yang terindikasi korupsi, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz, mendesak Inspektorat Propinsi Jawa Barat, agar serius dalam melaksanakan tugas pengawasan penggunaan keuangan bagi aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, berdasarkan informasi dan sumber yang dihimpun, SMSI Kabupaten Indramayu, menemukan adanya dugaan implementasi Dana Desa tidak sesuai ketentuan yang berlaku bahkan terindikasi adanya praktek koruptif di beberapa desa.
Seperti diketahui, Inspektorat Propinsi Jawa Barat saat ini sedang melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Indramayu sejak tanggal 9 hingga 16 Agustus 2023 mendatang.
"Kami meminta Inspektorat Propinsi Jawa Barat agar cermat dan serius dalam melakukan Monev terhadap 8 desa yang dijadikan sampel obyek pemeriksaan saat ini di 5 Kecamatan," tuturnya dalam keterangan pers. Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, kondisi saat ini, terdapat beberapa oknum kepala desa yang dengan sengaja memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan memperkaya diri sendiri bahkan orang lain dengan modus yang sangat terstruktur.
Salah satu bentuk dugaan temuan yang diterima SMSI Kabupaten Indramayu adalah adanya dugaan tindakan oknum kepala desa yang dengan sengaja menyita kartu ATM dan meminta nomor PIN ATM bagi TPK, Perangkat Desa dan penerima manfaat dari penggunaan Dana Desa.
"Kondisi tersebut yang harus bisa dipastikan oleh tim Inspektorat dengan pola pemeriksaan secara teliti berdasarkan fakta dari obyek yang diperiksa. Artinya tidak fokus pada perangkaan yang disandingkan pada data dokumen saja, tetapi ada obyek lain yang harus disesuaikan salah satunya cek itu ATM," terang Pimred Fokuspantura.com ini.
Bahkan, kata Ihsan, masuk juga aduan yang diterima, jika SK Perangkat Desa di sebuah Desa yang dijaminkan di salah satu perbankan dengan memperoleh uang jaminan SK bagi Kepala Desa sebesar Rp100 juta, Jurutulis Rp75 juta dan perangkat desa sebesar Rp50 juta, tetapi mereka para perangkat desa yang SK-nya dijaminkan di Bank hanya menerima separuh dari uang yang diterima.
Oleh karena itu, kondisi tersebut jangan sampai menjalar dan merusak tatanan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih sesuai harapan dan tujuan negara dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.
"Kami sangat kecewa dengan kegiatan Monev dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat ini yang hanya dilakukan kepada 8 desa di 5 Kecamatan dari 309 desa yang ada, karena belum menyentuh desa desa yang terindikasi dalam catatan kami," pungkasnya.