Ucapan belasungkawa dari bupati Nina (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Rasminah (38), salah seorang 'Pahlawan perempuan' yang concern pada isu perkawinan dibawah umur (anak) telah tutup usia pada hari Sabtu (26/8). Sebelunnya, Rasminah bersama dengan kawan aktifis lainnya berhasil mengajukan judicial review (hak uji materi) atas batas usia kawin anak perempuan dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomer 1 Tahun 1974.
Kepulangan Pahlawan Perempuan asal Indramayu ini telah membawa duka mendalam bagi Bupati Nina Agustina. Dengan mengirimkan rangkaian karangan bunga serta mengutus Camat Losarang dan Kuwu Desa Krimun untuk lakukan doa Tahlil bersama keluarga almarhumah, Bupati secara tersirat seperti merasa betul-betul kehilangan sosok Pahlawan Perempuan tersebut.
"Kami lakukan doa Tahlil bersama keluarga almarhumah ibu Rasminah ini sesuai perintah Ibu Bupati Hj. Nina Agustina, SH. MH. CRA. sebagai simpati kami terhadap jasa-jasa aktifis beliau," kata Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang kepada cuplik.com, Minggu (27/8/2023).
Almarhumah memiliki banyak jasa pada negeri ini, salah satunya adalah berhasil menguji materikan UU terkait Perkawinan dibawah umur (anak), yang dahulu batas usia perkawinan anak perempuan itu 16 tahun, setelah diuji materikan oleh almarhumah dan kawan-kawan kini batas usia perkawinan anak perempuan menjadi 19 tahun. Tambahnya
Di kediaman almarhumah dan dengan ditemani Kuwu Desa Krimun tampak Camat Losarang menyampaikan beberapa pesan Bupati Indramayu kepada pihak keluarga Rasminah.
"Semoga kehadiran kami dalam acara doa Tahlil bersama ini bisa memberikan kekuatan dan semangat kepada keluarga yang tengah berduka ditinggalkan oleh almarhumah" ucap Camat Losarang
"Besar harapan kami, perjuangan kaum perempuan Indramayu tetap maju tidak terputus setelah berpulangnya almarhumah ibu Rasminah ini. Doa kami, semoga almarhumah ibu Rasminah ditempatkan di surga oleh Allah SWT" pungkasnya
Sekedar informasi, Rasminah dahulunya adalah korban kawin dibawah umur. Lalu dirinya pada tahun 2017 bersama ketiga kawan lainnya dengan dibantu oleh para aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat lain mengajukan uji materi terhadap UU Perkawinan tahun 1974. Dan pada tahun 2018 akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Rasminah dkk.
Rasminah berpulang diduga terdiagnosis karena sebuah tumor ganas yang telah menyebar ditubuhnya yang tidak disadari sudah lama di deritanya. Sebelumnya Rasminah dirawat di sebuah rumah sakit, namun kondisinya terus memburuk, dan pada hari Sabtu kemarin, perempuan asal blok Karang malang Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini menghembuskan nafas terakhirnya.