TPST yang dibangun di Kabupaten Indramayu adalah penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF) (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya dalam menanggulangi permasalahan sampah, salah satunya dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
TPST yang dibangun diharapkan mengubah timbulan sampah menjadi sumber energy yang dapat bermanfaat bagi pendapatan masyarakat dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini terungkap dalam rapat FGD penyusunan studi kelayakan dan rancangan awal (basic design) dengan Kementerian PUPR melalui zoom meeting yang dilaksanakan pada Kamis, 7 September 2023 di Indramayu Command Centre (ICC) lalu.
Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi menjelaskan, berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilaksanakan oleh konsultan Kementerian PUPR di mana direncanakan TPST yang dibangun di Kabupaten Indramayu adalah penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF) yang akan mengolah sampah sebagai bahan bakar covering batu bara. Kapasitas RDF Plant yang akan dibangun yaitu 300 ton sampah per hari.
RDF atau juga biasa disebut keripik sampah, yaitu merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil dan dibentuk menjadi pelet. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara. Pembangunan TPST RDF ini merupakan bagian program Improvement of Solid waste management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang digagas Kementerian PUPR.
Edi menambahkan, setelah melalui seleksi yang cukup ketat dan panjang, Pemkab Indramayu terpilih sebagai daerah pelaksana program ISWMP bersama 6 (enam) kabupaten/kota lainnya. Terpilihnya Kabupaten Indramayu karena Bupati Indramayu Nina Agustina berkomitmen menyediakan persyaratan program ISWMP yang ditentukan, antara lain penyediaan lahan, pengurugan lahan, biaya operasional TPST dan dokumen lingkungan.
“Pembangunan TPST sendiri direncanakan akan dimulai pada tahun 2024, RDF yang dihasilkan rencananya akan diserap oleh Pabrik Indocement Palimaman dan PLTU Indramayu sebagai offtaker,” kata Edi.
Dengan terbangunnya TPST RDF tersebut, lanjut Edi, selain akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Indramayu juga akan meningkatkan PAD dari RDF yang dihasilkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar menuju Indramayu Bermartabat.
Selain berencana membangun TPST RDF, dalam komitmenya untuk menanggulangi persoalan sampah, Bupati Indramayu juga mengintruksikan Pemerintah Desa untuk meningkatkan pengelolaan sampah skala desa yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Indramayu 660.1/3278/DLH tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2022. Dalam surat edaran tersebut, desa diwajibkan mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah di wilayahnya.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Indramayu juga focus melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan sampah di desa-desa dengan Program GEMESIN (Gerakan Memilah & Mengelola Sampah Indramayu ). DLH Indramayu telah menyiapkan tenaga pendamping / fasilitator pengelolaan sampah yang bergerilya untuk melakukan pendampingan terhadap desa –desa di Kabupaten Indramayu yang ingin mengelola sampah, pendampingan ini dilakukan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan sampah desa, pembentukan kelompok pengelola sampah sampai pada menyusun Bussines Plan pengelolaan sampah dan juga teknis pengolahan sampah baik menjadi RDF, pupuk organik dan maggot.
“Hal ini bertujuan agar pengelolaan sampah di desa dapat dilakukan dengan baik dan maksimal, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengurangi jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA karena telah ditangani dari sumbernya,” harap Edi.
Dengan kebijakan Waste to Energy di Kabupaten Indramayu tidak hanya mengurangi timbulan sampah, namun lebih dari itu akan menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitarnya sehingga ‘Sampah bisa menjadi Berkah’.