((Zulhalim/cuplikcom))
Cuplikcom-Tanggamus-Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus Nuril Asikin gram akan menindak Lanjuti dan akan Melaporkan Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ulu Belu Ke aparat penegak hukum (APH)Diduga Lakukan (PUNGLI) Disekolah
Pada hari Jum'at 22 september 2023 kami awak media mengklarifikasi dengan mantan kepala sekolah SMPN 2 ulu belu, yang sekarang telah pindah ke SMPN 2 talang Padang. Terkait dengan dugaan pungli.
Kami di wakili oleh rekan kami di sambut baik. Dan kami pun mulai bertanya tentang dugaan pungli yang di sinyalir dilakukan oleh kepala sekolah Suandi.
Beberapa hari lalu, suandi yang diketahui saat ini dilantik sebagai kepala sekolah SMP negri 2 talang padang membenarkan ada nya pungutan di sekolah tempat dia mengajar sebelumnya (SMPN 2 ulu Belu).
Setahun yang lalu berita ini pernah mencuat, dan sudah di gelar bersama ketua komite, SPLP, Kepala Pekon dan wali murid.sudah saya jalani,"tegas Suandi
Saat kami tim awak media konfirmasi terhadap mantan kepala sekolah SMPN 2 Ulu Belu Suandi menanyakan prihal pungli yang dilakukan,beliau pun mengatakan jika dirinya sudah pernah di panggil oleh dinas, dan mereka sudah pernah duduk bareng sambil ngopi dan masalahnya sudah selesai,"kilahnya.
Seolah tidak ada rasa takut dan bersalah beliau masih menjalankan praktek tersebut.
Menurut Informasi Yang kami dapat dari narasumber bahwa mereka masih tetap membayar iuran tersebut
Dan tidak sedikit ijazah yang masih di tahan oleh sekolah, karena belum membayar iuran
"Lanjutnya Pertama saya membayar 600 ribu rupiah, tanpa seragam. Karena Anak saya baru pindah sekolah seragam nya masih ada kalau pakai seragam 1juta.dan di kelas dua, saya membayar 700 ribu tapi saya tidak tahu untuk pembayaran apa saya tanya kuwitansi kepada ibu bendahara. tidak perlu kuwitansi yang penting sudah di catat dalam buku besar,"penjelasan dari narasumber .
Sungguh sangat ironis sekali dengan keadaan pendidikan sekarang, guru yang kami kenal dengan julukan pahlawan tanpa tanda jasa. Dirusak oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dan tidak bertanggung jawab.
Kami selaku sosial kontrol di Kabupaten Tanggamus akan terus memantau dan berkoordinasi dengan APIP, atau aparat penegak hukum (APH) terkait permasalahan yang terjadi.
Nuril Asikin selaku Ketua LSM Tri Nusa DPC Tanggamus akan menindak lanjuti dan akan melaporkan ke dinas terkait atau ke penegak hukum terkait tindak Pidana Pungli,
Hukuman pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang - undang No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun
Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,"tutupnya .