Kepala Dinas Sosial Indramayu saat terima bantuan untuk PPKS (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu telah membantu masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2021-2023) sebanyak 13.567 orang, melalui layanan rehabilitasi sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hj Sri Wulaningsih SE,Ak mengatakan dari jumlah PPKS yang mendapatkan bantuan diantaranya anak terlantar sebanyak 3.341 penerima manfaat, disabilitas terlantar 2.504 orang, penerima manfaat dari lanjut usia terlantar sebanyak 6.875 serta tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis 847 orang.
Sri Wulaningsih menambahkan, penanganan rehabilitasi sosial di Kabupaten Indramayu dilaksanakan melalui berbagai upaya, baik bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu maupun Bantuan dari Kementerian Sosial RI (APBN). Bantuan dari Kemensos RI berupa pemberian Alat Bantu Disabilitas (ABD), Bantuan permakanan Lansia Tunggal, bimbingan fisik, mental dan spiritual, Bimbingan sosial (Bimsos), penelusuran keluarga, reunifikasi keluarga, layanan rujukan, pemberian sandang, pemberian nutrisi, pelayanan kedaruratan, Usaha Ekonomi Produktif, bantuan sosial Yatim Piatu (YAPI), Bantuan PENA ( Pejuang Ekonomi Keluarga ) serta layanan rumah singgah.
Dalam penanganan permasalahan sosial seringkali banyak kendala yang dihadapi, oleh karena itu upaya strategis terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Bupati Indramayu, Hj. NINA AGUSTINA, SH, MH, C.R.A, salah satunya dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) melalui keputusan Bupati Indramayu Nomor: 465.05/Kep.481-Dinsos/2022 tentang Tim Reaksi Cepat ( TRC) Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kabupaten Indramayu serta meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Balai atau Sentra yang ditunjuk menangani permasalahan sosial di Kabupaten Indramayu.
“Untuk mengoptimalkan peran Tim Reaksi Cepat, dilakukan dengan meningkatkan kerjasama secara sinergi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Indramayu. Tujuannya, untuk memaksimalkan penanganan PPKS di Kabupaten Indramayu. Selain itu penguatan mitra sosial seperti Pendamping Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Kelompok Masyarakat, dan juga SDM sosial baik di tingkat Kecamatan maupun Desa juga terus dilakukan.
Dengan demikian layanan rehabilitasi sosial bagi PPKS di Kabupaten Indramayu dapat berjalan lebih optimal,” ujar Sri Wulaningsih, SE. Ak selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, saat ditemui terkait capaian kinerja di momen hari jadi Indramayu ke 496.
Sementara itu terkait Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan salah satu dari 99 Program Prioritas Bupati Indramayu, telah dilakukan perbaikan secara optimal sepanjang tahun 2022, sehingga dari katagori kondisi buruk sebelum tahun 2021, maka pada akhir tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan DTKS SE Jawa Barat, Kabupaten Indramayu masuk dalam 10 (sepuluh) Kabupaten / Kota terbaik dalam pengelolaan DTKS, dengan melakukan pengesahan ketidaklayakan dan pengesahan usulan semua bantuan sosial selama tahun 2022.
Upaya yang dilakukan dalam perbaikan pengelolaan DTKS, dimulai dengan membentuk satgas kewilayahan, dengan dibentuknya Operator SIKS- NG di setiap Desa, sosialisasi hingga tingkat desa serta labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pelaksanaan labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022 sebagai upaya untuk memetakan keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria fakir miskin. dan hal Program labelisasi tersebut, mendapatkan apresiasi dan saat ini menjadi Inovasi aplikasi labelbansos pada Dinas Sosial dan berhasil masuk lima besar inovasi implementasi Perangkat Daerah pada ajang kompetisi inovasi daerah tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BAPPEDA Kabupaten Indramayu.