Panji Gumilang memakai rompi orange saat dilimpahkan ke Kejari Indramayu, (30/10) lalu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Panji Gumilang bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu 8 November 2023 besok.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan semenjak tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa peneliti melakukan persiapan-persiapan.
“Berdasarkan penetapan ketua majelis pengadilan Indramayu, hari rabu 8 November besok kita mulai sidang pertama,” kata Arief.
Hari rabu tersebut akan diadakan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Ya, ini pembacaan dakwaan kasus penistaan agama,” ujar Kajari Indramayu.
Terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejari Indramayu menjelaskan bahwa itu masih dalam peyelidikan pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Maaf, saya belum bisa memberikan informasi soal ini, karena masih dalam tahap penyidikan, jadi kita sama-sama tunggu saja, dan berdoa proses penyidikan tersebut supaya bisa berjalan dengan lancar,” ujar Arief.
Sehingga terang tindak pidananya, tambah Kajari Indramayu, dan jelas nanti pertanggung jawab tersangka dan penetapan tersangka dari pihak penyidik.
“Kita sama-sama menunggu saja hasil penyidik karena kami juga masih menunggu semua prosesnya,” katanya.
Kembali terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kajari Indramayu menegaskan bahwa sidangnya dipastikan di Pengadilan Negeri Indramayu.
“Alhamdulillah, karena ini ditetapkan oleh ketua majelis pengadilan indramayu, berarti proses persidangan disini (PN Indramayu),” ujar Arief.
Kepada masyarakat Indramayu, supaya bisa menjaga kondusifitas saat persidangan Panji Gumilang berjalan.
“Kita punya tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusif, supaya proses persidangan berjalan dengan lancar, baik dan mendapatkan hasil yang baik untuk kita semua,” imbau Kajari Indramayu.