Camat Losarang saat tinjau lokasi perusahaan (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Penindakan perusahaan-perusahaan yang tidak mengantongi izin secara lengkap terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Indramayu. Ketegasan tindakan ini adalah upaya guna memberikan kenyamanan pada pengusaha dalam mengelola usahanya dan juga sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu kegiatan penindakan terhadap perusahaan yang kurang mengantongi izin ini terpotret dari tindakan tegas Camat Losarang yang menutup sementara aktifitas Direksi Keet milik PT. Waskita Karya yang terletak di Jalan Toang Muntur-Ranjeng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada hari Senin (11/12/2023).
"Kami menutup kantor Direksi Keet milik PT. Waskita Karya ini karena kantor ini kurang melengkapi syarat perizinannya," kata Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang kepada cuplik.com
Penindakan ini dilakukan agar pihak perusahan segera mengurus berkas kelengkapan persyaratan izinnya. Tambahnya
Dalam surat penindakan yang diperlihatkan oleh Camat Boy, tertera dasar hukum yang melatari jalannya penindakan, diantaranya adalah Perda Indramayu No. 15 tentang Bangunan dan Gedung dan Perda Indramayu No. 7 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Penutupan sementara aktifitas kantor milik Waskita Karya ini karena ada beberapa izin yang belum terpenuhi. Seperti izin mendirikan bangunan, izin berusaha atau operasional, izin pemanfaatan ruang dan izin pengelolaan lingkungan" ucap Camat jebolan STPDN ini
"Mudah-mudahan dengan tindakan tegas yang kami lakukan ini pihak perusahaan segera memproses izin-izin yang diwajibkannya. Dan dengan tertib disiplin pihak perusahaan melengkapi segala perizinannya, ini sama halnya pihak perusahaan juga mendukung pembangunan yang sedang di kerjakan oleh ibu Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, SH. MH. CRA." pungkasnya
Dengan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), Camat Losarang menggembok pintu masuk kantor Direksi Keet tersebut.