(Cuplikcom/Ismail)
Cuplikcom - Bakauheni, Lampung Selatan - Terkait Pelaksanaan Operasional Angkutan Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2023/2024, Dirjen Perhubungan Darat telah memberlakukan aturan baru. Aturan tersebut di tuangkan dalam surat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara ELektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik sejauh radius 4,24 KM dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni.
Aturan Dirjen itu mengatur teknis pemesanan tiket Ferizy dapat di lakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 Km, bagi pengguna jasa kendaraan roda empat dan roda dua.
Namun ternyata imbasnya di lapangan menuai polemik yang serius bagi elemen Masyarakat Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Titik radius tersebut terletak di Area Lokasi Kantor Karantina Hewan Desa Hatta Kecamatan Bakauheni dengan radius 4,24 Km dari Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pantauan media di lapangan, dengan Kebijakan aturan itu menuai keluhan masyarakat, pasalnya berimbas pada tutupnya sejumlah gerai pedagang Tiket online di Bakauheni. Belum lagi menambah pembengkakan kost bagi pengurus kendaraan.
Indah, penjual tiket online yang masih buka mengatakan, “Konsumen kita pada ribut, karna banyak enggak tau aturan baru ini. Saya sendiri merasa kesulitan, karna mereka yang rumahnya disini kebingungan mau pesan dimana. Banyak yang mau nyebrang belum beli tiket, disini kebingungan," Ungkap Indah. Selasa (12/12/2023)
Dilokasi yang sama, Sopandi, sopir asal Padang tujuan Jakarta mengatakan. “Saya harus tertahan disini selama satu jam, mesin mobil gak bisa mati karna saya bawa Duren, kalau mati pendinginnya juga mati, akhirnya bisa busuk barang yang saya bawa," Keluhnya
Keluhan tersebut juga dialami sejumlah pengusaha yang tergabung dalam wadah Asosiasi Pengusaha Perdagangan Umum & Jasa Selat Sunda (APPJASS)
Meski demikian, APPJASS sepakat memberikan support, bersinergi dan berkordinasi guna menyukseskan kelancaran Angkutan Penyebrangan periode Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023-2024.
Namun untuk mencapai tujuan tersebut APPJASS meminta Dirjen Perhubungan Darat mengevaluasi kembali terkait dampak implementasi pemesanan tiket dengan ketentuan radius di lingkup sosial, topografis dan geologis wilayah dalam rangka mengantisipasi hal hal yang kontra diktif.
Ivan Rizal selaku Ketua APPJASS saat di mintai tanggapannya mengatakan.
” Pada dasarnya kita mendukung Jika tujuannya untuk sterilisasi, namun dengan di berlakukan kebijakan baru itu mulai ber imbas dengan pendapatan masyarakat, seperti gerai penjual tiket online, pengguna jasa, UMKM. Maka aspirasi masyarakat kita tampung dan kita sampaikan dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk mengevaluasi kembali, itu harapan kita," Pungkas Ivan Rizal.
Hal senada juga dikatakan Sukirno selaku Kepala Desa Bakauheni saat turun menanggapi aspirasi masyarakatnya.
" Pada dasarnya kami Pemerintah Desa (Pemdes) Bakauheni sangat mendukung apa yang menjadi program pemerintah, namun harapan kami keputusan itu harus balance gak sepihak dan gak ada yang di rugikan, terutama masyarakat yang bergantung dari jual Tiket Ferizy dan para pengurus yang legal bukan calo,dengan adanya kebijakan radius 4,24 Km, dari Dirjen Perhubungan Darat, sangat memberatkan penjual tiket online Ferizy dan pengguna jasa penyebrangan. dampak terburuknya bagi masyarakat kita, ada pengurangan karyawan dan kembali menimbulkan pengangguran. Kita sudah sidak, hari ini ada beberapa gerai Ferizy di Bakauheni ini tutup. Harapan kita mohon pemerintah bisa mengevaluasi kembali kebijakan tersebut,"Harap Kades Bakauheni Sukirno.