Konferensi Pers Panwascam Widasari (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Widasari temukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 hingga 90 persen pelanggaran. Angka tersebut berdasarkan jumlah hasil penertiban APK yang bekerjasama dengan Satpol PP Kecamatan Widasari pada Senin dan Selasa 18-19 Desember 2023 terhadap APK yang dipasang, tidak sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Total jumlah APK yang ditertibkan adalah 480 APK. Yang paling banyak pelanggaran pemasangan APK dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik sejumlah 360 atau 90 persen," ungkap Ketua Panwascam Widasari, Abdulloh, saat gelar Konferensi Pers, Selasa (26/12/2023).
Abdulloh yang juga merangkap Kordiv SDM Organisasi, Data Dan Informasi, didampingi dua anggota Panwascam, Eka Susanto (Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), dan Taufiq Hidayat (Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parma, dan Humas).
Menurutnya, pelanggaran tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan langsung Pemasangan APK di Wilayah Kec Widasari, dan menemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan Perundang-undangan, setelah melalui proses penanganan pelanggaran dilanjutkan merekomendasikan penertiban ke Satpol PP.
Padahal, lanjut Abdulloh, sebelumnya dalam menghadapi tahapan kampanye, Bawaslu RI secara khusus mengeluarkan Instruksi No. 6 Tahun 2023 Tentang Patroli Pencegahan Dan Pengawasan Kampanye, Panwaslu Kecamatan Widasari selaku Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan, telah melakukan kegiatan Patroli Pencegahan dan Pengawasan kampanye dengan melakukan tiga hal.
Pertama, melakukan Koordinasi dengan PPK, Kepolisian, LO Partai Politik, Calon Legislatif Domisili Kecamatan Widasari dan pihak terkait lainnya guna memastikan jadwal dan izin pelaksanaan kampanye.
Kedua, Melakukan Patroli Pencegahan dan pengawasan secara khusus kepada seluruh Kepala Desa dan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kec. Widasari dengan berkunjung dan menyampaikan himbauan agar bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu.
Ketiga, Menyampaiakn Himbauan kepada Patai Politik dan Caleg di Wilayah kec. Widasari Perihal Pemasangan APK (Alat peraga Kampanye)
"Jadi semua itu sudah kami lakukan," tegas Abdulloh.
Untuk itu, pihak Panwascam Widasari menegaskan dan mengimbau kepada pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan tim Kampanye, agar memasang APK sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.
"Baik berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 298 ayat 2, pasal 298 ayat 3. Juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," jelas Abdulloh.
Dijelaskannya, yang dimaksud APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Pemasangan APK juga diatur berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 143 Tahun2023 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 142 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilhan Umum Tahun 2024.
"Jika masih kurang jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PKD Desa Setempat atau PPK, atau langsung ke Panwaslu Kecamatan Widasari," pungkasnya.