Jum'at, 10 Januari 2025

Bawaslu Kabupaten Indramayu Sampaikan Temuan Pelanggaran selama Masa Kampanye

Bawaslu Kabupaten Indramayu Sampaikan Temuan Pelanggaran selama Masa Kampanye

POLITIK
31 Desember 2023, 20:43 WIB

CuplikCom-Bawaslu-Kabupaten-Indramayu-Sampaikan-Temuan-Pelanggaran-selama-Masa-Kampanye-31122023204448-IMG-20231231-WA0016.jpg

Konferensi pers Bawaslu Indramayu di Sekretariat Sentra Gakkumdu. (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menemukan tiga pelanggaran yang menonjol selama masa kampanye. 

Tiga pelanggaran tersebut, yakni, pemasangan alat peraga kampanye (APK), keterlibatan anak-anak saat kampanye, dan administratif.

Menurut Koordinator Penanganan Pelanggar Pemilu, Dede Irawan, sedikitnya terdapat 3.341 pelanggaran pemasangan APK di wilayah Indramayu.

"Ada 22 kecamatan yang melaporkan, dominasi di wilayah protokoler, kedua di dalam zonasi yang dilarang atau 50 meter dari zonasi yang dilarang, dan di wilayah Indramayu Kota. Total ada 3.341 APK," ujar dia, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Sentra Gakkumdu Indramayu, Minggu (31/12/2023).

Sementara itu, terkait sempat viralnya video Bupati Indramayu, Nina Agustina, yang kampanye di salah satu desa di Indramayu. Dede Irawan mengatakan, Bawaslu Indramayu menemukan pelanggaran dalam kampanye yang dilakukan oleh Nina.

"Beliau melanggar ketentuan pasal 64 PKPU No 16 tahun 2023, dimana Kepala Daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye," kata dia.

Namun demikian, Dede menyatakan, tidak ada sanksi terhadap Kepala Daerah yang menjadi ketua tim kampanye, akan tetapi Kepala Daerah tersebut harus berhenti dari ketua tim kampanye.

"Kami memberikan surat kepada KPU, KPU sudah memberikan surat balasan, tidak ada sanksi pidana, hanya administratif, jadi harus berhenti dari jabatan ketua tim kampanyenya," terang dia.

Tidak hanya itu, lanjut Dede, Bawaslu Indramayu juga menemukan pelanggaran lainnya dalam video viral tersebut. Menurutnya, ada keterlibatan anak-anak saat melakukan kampanye.

"Di situ ada keterlibatan anak-anak. Panwascam sudah memindahkan anak-anak itu, melepas atribut, namun kesulitannya orang tua selalu membawa anaknya," ungkap dia.

Dede menegaskan, bagi pelanggar yang melibatkan anak-anak saat kampanye dapat dipidanakan.

"Sanksinya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, ada pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 PKPU, yang diberi sanksi yaitu tim pelaksana kampanye atau panitia," jelas dia.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503