Konferensi pers Bawaslu Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Hasil pengawasan di massa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, banyak temuan para Calon Legislatif (Caleg) incumben telah melakukan pendomplengan terhadap kegiatan resmi negara, yakni reses, untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024. Hal itu bisa dipidana sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap menggunakan fasilitas negara.
Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni, didampingi oleh anggota, Supriadi (kordiv Pencegahan dan Parmas, Humas), Dede Irawan (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), Muhammad Saprudin (Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat), dan Ivan Sagito (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) di sekretariat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu, Minggu (31/12/2023).
Anggota Bawaslu Indramayu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dede Irawan memaparkan, sejak dimulainya massa kampanye Pemilu 2024, pada 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023 ini, pihaknya telah menemukan banyak pelanggaran kampanye di Kabupaten Indramayu.
"Ada tiga jenis pelanggaran yang sering ditemui, yakni pelanggaran administratif, pelibatan anak-anak, dan pendomplengan kegiatan reses untuk kampanye," ungkap Dede.
Pelanggaran administrasi yang dimaksud, Dede menjelaskan, masih banyaknya peserta pemilu yang hendak menggelar kampanye, tidak memberitahukan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu.
Sedangkan untuk pelibatan anak-anak, pihaknya seringkali melakukan pencegahan langsung di lokasi, dengan cara memisahkan anak-anak dan memastikan bebas dari atribut kampanye.
"Sehingga kebanyakan pencegahan yang dilakukan, langsung di lokasi," jelas Dede.
Sementara terkait pendomplengan kegiatan reses untuk kegiatan kampanye bagi para Caleg incumben, pihak Bawaslu mengingatkan agar hati-hati karena bisa dipidana dengan alasan penggunaan fasilitas negara, jika unsurnya terpenuhi.
Diketahui Caleg Incumben adalah para anggota legislatif baik di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye dapat melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 521 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Bunyi Pasal 521 adalah: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".
Sementara itu, anggota Bawaslu Indramayu Kordiv Pencegahan dan Parmas, Humas, Supriadi, menambahkan, terkait upaya pencegahan pelanggaran kampanye, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi pada setiap tahapan.
"Selagi hal itu bisa dilakukan pencegahan di lapangan, itu bisa di atasi. Artinya bahwa proses penanganan pelanggaran adalah upaya terakhir ketika proses pencegahan tidak diindahkan," tegas Supri.
Oleh karenanya, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Silahkan masyarakat juga bisa ikut mengawasi, kami terbuka menerima setiap aduan," pungkas Supri.