Sabtu, 1 Maret 2025

Bisa Dipidana, Bawaslu Indramayu: Banyak Caleg Incumben Gunakan Kegiatan Reses Untuk Kampanye

Bisa Dipidana, Bawaslu Indramayu: Banyak Caleg Incumben Gunakan Kegiatan Reses Untuk Kampanye

POLITIK
1 Januari 2024, 14:13 WIB

CuplikCom-Bisa-Dipidana,-Bawaslu-Indramayu-Banyak-Caleg-Incumben-Gunakan-Kegiatan-Reses-Untuk-Kampanye-01012024141713-IMG-20231231-WA0098.jpg

Konferensi pers Bawaslu Indramayu (Cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Indramayu - Hasil pengawasan di massa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, banyak temuan para Calon Legislatif (Caleg) incumben telah melakukan pendomplengan terhadap kegiatan resmi negara, yakni reses, untuk kepentingan kampanye Pemilu 2024. Hal itu bisa dipidana sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena dianggap menggunakan fasilitas negara.

Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Indramayu Ahmad Tabroni, didampingi oleh anggota, Supriadi (kordiv Pencegahan dan Parmas, Humas), Dede Irawan (Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), Muhammad Saprudin (Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat), dan Ivan Sagito (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) di sekretariat Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Indramayu, Minggu (31/12/2023).

Anggota Bawaslu Indramayu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dede Irawan memaparkan, sejak dimulainya massa kampanye Pemilu 2024, pada 28 November 2023 hingga akhir Desember 2023 ini, pihaknya telah menemukan banyak pelanggaran kampanye di Kabupaten Indramayu.

"Ada tiga jenis pelanggaran yang sering ditemui, yakni pelanggaran administratif, pelibatan anak-anak, dan pendomplengan kegiatan reses untuk kampanye," ungkap Dede.

Pelanggaran administrasi yang dimaksud, Dede menjelaskan, masih banyaknya peserta pemilu yang hendak menggelar kampanye, tidak memberitahukan terlebih dahulu ke pihak Bawaslu.

Sedangkan untuk pelibatan anak-anak, pihaknya seringkali melakukan pencegahan langsung di lokasi, dengan cara memisahkan anak-anak dan memastikan bebas dari atribut kampanye.

"Sehingga kebanyakan pencegahan yang dilakukan, langsung di lokasi," jelas Dede.

Sementara terkait pendomplengan kegiatan reses untuk kegiatan kampanye bagi para Caleg incumben, pihak Bawaslu mengingatkan agar hati-hati karena bisa dipidana dengan alasan penggunaan fasilitas negara, jika unsurnya terpenuhi.

Diketahui Caleg Incumben adalah para anggota legislatif baik di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, maupun DPR RI yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024.

Penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye dapat melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 521 yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

Pasal 280 ayat (1) huruf h berbunyi: “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Bunyi Pasal 521 adalah: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)".

Sementara itu, anggota Bawaslu Indramayu Kordiv Pencegahan dan Parmas, Humas, Supriadi, menambahkan, terkait upaya pencegahan pelanggaran kampanye, pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi pada setiap tahapan.

"Selagi hal itu bisa dilakukan pencegahan di lapangan, itu bisa di atasi. Artinya bahwa proses penanganan pelanggaran adalah upaya terakhir ketika proses pencegahan tidak diindahkan," tegas Supri.

Oleh karenanya, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Silahkan masyarakat juga bisa ikut mengawasi, kami terbuka menerima setiap aduan," pungkas Supri.


Penulis : Ari Wari
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu