Rekrutmen PTPS di Panwascam Jatibarang kab Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Bawaslu Indramayu buka lowongan untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Panwascam Jatibarang paparkan syarat dan tugasnya sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 90 ayat 2 UU pemilu no 7 Tahun 2017 tentang pembentukan PTPS dan Keputusan Bawaslu NOMOR: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang juknis pembentukan dan pengganti antar waktu PTPS Pemilu 2024.
"Berdasarkan itu kami Panwaslu kecamatan jatibarang melakukan perekrutan PTPS pemilu tahun 2024 Untuk menjadi Pengawas TPS dan harus memenuhi persyaratan," ujar ketua Panwascam Jatibarang, Mukti, Rabu (3/1/2024).
Berikut adalah syarat menjadi PTPS Pemilu 2024:
"Bagi masyarakat, khususnya warga kecamatan Jatibarang yang berminat menjadi PTPS, silahkan lengkapi berkas persyaratan selanjutnya berkas diserahkan ke kantor Panwaslu kecamatan bertempat di desa Pawidean Kecamatan Jatibarang. Dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024," jelas Mukti.
Diketahui Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas PTPS Pemilu 2024
Secara umum, tugas PTPS memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.
"Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan diri," terangnya.
Dijelaskannya, Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Menurut Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.