Jum'at, 10 Januari 2025

Panwascam Jatibarang Sebut Tak Ada Satu Pun Peserta Pemilu 2024 Gelar Kampanye di Lapangan

Panwascam Jatibarang Sebut Tak Ada Satu Pun Peserta Pemilu 2024 Gelar Kampanye di Lapangan

POLITIK
4 Februari 2024, 20:21 WIB

CuplikCom-H-7-Hari-Tenang,-Panwascam-Jatibarang-Sebut-Tak-Ada-Satu-Pun-Peserta-Pemilu-2024-Gelar-Kampanye-di-Lapangan-04022024202826-WhatsApp_Image_2024-02-04_at_10.19.39.jpeg

Konferensi pers Panwascam Jatibarang (Cuplikcom/Ist)

Cuplikcom - Indramayu - Berbeda pada Pemilu 2019, Pemilu 2024 saat ini sepi dari kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum di lapangan bola tingkat kecamatan Jatibarang. Padahal diketahui Jatibarang merupakan Kecamatan berpenduduk padat dan sangat strategis di Kabupaten Indramayu.

"Untuk metode rapat umum sesuai SK KPU yang bertempat di Lapangan Bola Suryanegara Bulak Lor, belum ada satupun peserta Pemilu melakukannya,” ungkap Anggota Panwascam Jatibarang Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa, Yahya STP, didampingi Mukti sebagai Ketua dan Acep Sugianto SPd, sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, saat Konferensi pers di kantor Panwascam Jatibarang, Minggu (4/2/2024).

Yahya menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 3 Februari 2024, selama 68 hari yang sudah berjalan, dan masih ada sisa 7 Hari untuk melakukan kampanye. 

Dari 68 hari tersebut, sebanyak 29 kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

  1. Metode pertemuan tatap muka 5 kali kampanye
  2. Metode Pertemuan terbatas 1 kali kampanye
  3. Metode kegiatan lainnya 22 Kali Kampanye
  4. Metode Penyebaran Bahan Kampanye 1 kali Penyebaran BK
  5. Metode Pemasangan Alat Peraga Kampanye 400 titik APK 

Panwaslu Kecamatan Jatibarang memberikan imbauan terhadap setiap peserta pemilu yang akan melakukan kampanye baik secara lisan maupun secara tertulis mengenai aturan-aturan yang di perbolehkan ataupun dilarang dalam melakukan kampanye supaya peserta melakukan kampanye sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bagi peserta pemilu yang melakukan dugaan pelanggaran kampanye diberikan saran perbaikan supaya berkampanye sesuai dengan aturan

"Peserta pemilu yang masih melakukan pelanggaran setelah diberikan saran perbaikan maka dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran kampanye baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran undang-undang lainnya," jelas Yahya.

Ketua Panwascam Jatibarang, Mukti menambahkan, dalam penanganan pelanggaran pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti Satpol PP dalam hal pertiban APK.

"Kami sudah merekomendasikan kepada jajaran Sat Pol PP Kecamatan Jatibarang terhadap Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak terpasang pada zonasi atau terpasang pada zonasi terlarang. Terhadap APK yang melanggar tersebut sudah di tertibkan oleh Sat Pol PP sebanyak 233 APK," tambah Mukti, S.Pd.

Mukti memaparkan, dalam melakukan pengawasan, pihaknya engacu pada Pasal 4 ayat 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana melalui:

  1. Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan; 
  2. Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; 
  3. Koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatand. 
  4. Pengawasan secara langsung; 
  5. Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu; 
  6. Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau 
  7. Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Acep Sugianto juga menambahkan, penyampaian materi, metode dan larangan kampanye bagi peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU NO.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Materi kampanye berupa:

  1. Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
  2. Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
  3. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Sedangkan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta  diantaranya:

  1. Pertemuan terbatas;
  2. Pertemuan tatap muka;
  3. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
  5. Media Sosial;
  6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
  7. Rapat umum;
  8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye;
  9. Pemilu pasangan calon; dan
  10. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Ada sepuluh Larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye, yakni:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; 
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; 
  5. Mengganggu ketertiban umum; 
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain; 
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu; 
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendap ijin dari penanggungjawab tempat di maksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan; 
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 

Sementara pihak yang tidak boleh diikutsertakan adalah dari unsur:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; 
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 
  3. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; 
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 
  6. Aparatur Sipil Negara; 
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  8. Kepala desa; 
  9. Perangkat desa; 
  10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan 
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Penulis : Ari Wari
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu