Cuplikcom - Indramayu - Berbeda pada Pemilu 2019, Pemilu 2024 saat ini sepi dari kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum di lapangan bola tingkat kecamatan Jatibarang. Padahal diketahui Jatibarang merupakan Kecamatan berpenduduk padat dan sangat strategis di Kabupaten Indramayu.
"Untuk metode rapat umum sesuai SK KPU yang bertempat di Lapangan Bola Suryanegara Bulak Lor, belum ada satupun peserta Pemilu melakukannya,” ungkap Anggota Panwascam Jatibarang Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa, Yahya STP, didampingi Mukti sebagai Ketua dan Acep Sugianto SPd, sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, saat Konferensi pers di kantor Panwascam Jatibarang, Minggu (4/2/2024).
Yahya menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 3 Februari 2024, selama 68 hari yang sudah berjalan, dan masih ada sisa 7 Hari untuk melakukan kampanye.
Dari 68 hari tersebut, sebanyak 29 kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:
- Metode pertemuan tatap muka 5 kali kampanye
- Metode Pertemuan terbatas 1 kali kampanye
- Metode kegiatan lainnya 22 Kali Kampanye
- Metode Penyebaran Bahan Kampanye 1 kali Penyebaran BK
- Metode Pemasangan Alat Peraga Kampanye 400 titik APK
Panwaslu Kecamatan Jatibarang memberikan imbauan terhadap setiap peserta pemilu yang akan melakukan kampanye baik secara lisan maupun secara tertulis mengenai aturan-aturan yang di perbolehkan ataupun dilarang dalam melakukan kampanye supaya peserta melakukan kampanye sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Bagi peserta pemilu yang melakukan dugaan pelanggaran kampanye diberikan saran perbaikan supaya berkampanye sesuai dengan aturan
"Peserta pemilu yang masih melakukan pelanggaran setelah diberikan saran perbaikan maka dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran kampanye baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran undang-undang lainnya," jelas Yahya.
Ketua Panwascam Jatibarang, Mukti menambahkan, dalam penanganan pelanggaran pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti Satpol PP dalam hal pertiban APK.
"Kami sudah merekomendasikan kepada jajaran Sat Pol PP Kecamatan Jatibarang terhadap Pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak terpasang pada zonasi atau terpasang pada zonasi terlarang. Terhadap APK yang melanggar tersebut sudah di tertibkan oleh Sat Pol PP sebanyak 233 APK," tambah Mukti, S.Pd.
Mukti memaparkan, dalam melakukan pengawasan, pihaknya engacu pada Pasal 4 ayat 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana melalui:
- Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan;
- Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
- Koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatand.
- Pengawasan secara langsung;
- Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
- Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
- Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Acep Sugianto juga menambahkan, penyampaian materi, metode dan larangan kampanye bagi peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU NO.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Materi kampanye berupa:
- Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
- Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
- Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Sedangkan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta diantaranya:
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
- Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
- Media Sosial;
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
- Rapat umum;
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye;
- Pemilu pasangan calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ada sepuluh Larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye, yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
- Mengganggu ketertiban umum;
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendap ijin dari penanggungjawab tempat di maksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sementara pihak yang tidak boleh diikutsertakan adalah dari unsur:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala desa;
- Perangkat desa;
- Anggota badan permusyawaratan desa; dan
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.