Ketua Panwascam Gantar, Eman Suherman (Cuplikcom/Apip)
Cuplikcom - Indramayu - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gantar melakukan pengawasan secara melekat, guna meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 pada masa kampanye.
Ketua Panwascam Gantar, Eman Suherman mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder dan pendirian posko aduan masyarakat.
"Tugas kami sebagai pengawas untuk melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dalam menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada. Adapun Pedoman pengawasan kampanye Pemilu tersebut yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023" kata Eman kepada awak media, pada hari Senin (22/1/2024) yang lalu.
Kemudian, Eman Suherman, juga mengatakan bahwa Pengawas Pemilu harus fokus pada pengawasan larangan kampanye Pemilu 2024. Larangan Kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 mengatur sejumlah larangan dalam kampanye, yakni:
"Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti bunyi pada Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023" pungkasnya