Foto: Debuti Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud (Cuplikcom/Lux)
Cuplikcom-Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Merespon Pepres tersebut, Deputi Hukum Tim Pemenangan Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis meniai tunjangan kinerja tersebut sah sah saja, namun timingnya saja kurang tepat.
"Menurut saya, sah sah saja (Tunjangan Kinerja Bawaslu), tapi kurang tepat saja disaat Pemilu sedang berlangsung" kata Todung, Selasa (13/2/2024) di Media Lounge Jakarta.
Lebih lanjut Todung menyebut, jika Bawaslu dan KPU saat ini mendapat banyak kritik dari masyarakat, dan mempertanyakan ada apa dengan Pepres Tunjangan Kinerja dari Presiden untuk Bawaslu ini, terkesan ada sesuatu menjelang pilpres 2024.
" Kalo saya setuju, sah sah saja, tapi presepsi publik kan akan bertanya, why? Ada apa" ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ditengah-tengah ketegangan Pemilu 2024 saat ini.
Dalam lembar salinan perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2).
Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Dalam perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.