Senin, 25 November 2024

Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Pelatih Jadi Tersangka Kematian Santri Saat Latihan Silat

Penyidik Polres Lamsel Tetapkan Pelatih Jadi Tersangka Kematian Santri Saat Latihan Silat

HUKUM
13 Maret 2024, 23:35 WIB

CuplikCom-Penyidik-Polres-Lamsel-Tetapkan-Pelatih-Jadi-Tersangka-Kematian-Santri-Saat-Latihan-Silat-13032024233725-IMG-20240313-WA0014.jpg

(Cuplikcom/Ismail)

Cuplikcom - Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menetapkan satu tersangka berinisial A (17) dalam kasus tewasnya MF (17), penganiayaan santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Terkait dengan perkembangan penanganan perkara santri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, penyidik Polres Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan sejumlah 12 orang saksi diantaranya pemilik pondok pesantren dan orang tua korban selaku pelapor.

"Kita sudah gelarkan penetapan tersangka terhadap satu orang inisial A (17)" jelas Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin.

“Tersangka A melakukan pemukulan ke arah perut almarhum sebanyak 1 kali dalam posisi langsung berhadapan dengan korban”  lanjutnya saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (13/3/2024).

Kapolres menerangkan bahwa tersangka A merupakan pelatih dan juga masih sebagai santri di pondok pesantren, untuk motifnya sendiri ini memang terkait mahar yang merupakan inisiatif dari tersangka sendiri.

Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, pihak penyidik sat reskrim Polres Lampung Selatan akan  melakukan pra rekonstruksi lalu  akan dilanjutkan dengan rekonstruksi penuh.

Tersangka A dijerat  dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti undang - undnag nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya Kapolres.

Sebelumnya, seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Dusun Banyumas, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), MF (17)  mengikuti latihan pencak silat selanjuntya dinyatakan  meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda. Orang tua korban MF (17) warga keluran Way Urang Kec. Kalianda Lamsel ini melaporkan peristiwa meninggal putranya ke  ke kepolisian resor lampung Selatan. Minggu, 3 Maret 2024 lalu.


Penulis : Ismail
Editor : Ade Lukman

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503