(Cuplikcom/Zulhalim)
Cuplikcom- Tanggamus-Sejumlah organisasi Pers yang tergabung dalam Forum wartawan Tanggamus Bersatu kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung menyampaikan surat audiens kepada pj bupati tanggamus terkait penerapan E-katalog di pemkab tangamus dalam hal ini dinas kominfo dan satker satker yang ada di kabupaten tanggamus selain itu puluhan organisasi tersebut meminta pj bupati mengembalikan sekretaris DPRD Tanggamus di tempat semula ia bertugas di karenakan kurang nya menjalin kerja sama yang baik terhadap media masa yang ada di kabupaten Tanggamus, jum'at (15/03/2024).
Hadir dalam rapat para ketua ganisasi Pers di kantor sekretariat AWPI, ketua AWPI Tanggamus Ketua SPI Tanggamus, Ketua KWI Tanggamus ketua IWOI Tanggamus ketua Taji, ketua PWRI,ketua KWRI ketua PWDPI Tanggamus.
Dikatakan sekretaris AWPI Tanggamus Mat helmi mengatakan, kita semua organisasi Pers yang ada di Tanggamus sudah mengelar rapat termasuk hari ini Jum’at 15 maret 2024 yang di mulai pada pukul 08:00 berhubung sambil menunggu kawan-kawan ketua organisasi Pers yang hadir.
Alhamdulillah 10 organisasi Pers yang hadir, saat di tanya terkait rapat tersebut kepada media ini ”mat helmi ia menjelaskan, dalam rapat ini kita bertujuan minta PJ Bupati Tanggamus untuk menghadirkan satker-satker terkait, pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 di ruang rapat bupati Tanggamus .
Kita akan tunggu selama dua hari, Senin dan hari Selasa 18/19 maret 2024 Pemangilan para pejabat tersebut oleh PJ Bupati Tanggamus untuk mempertanyakan
Beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada pj bupati tanggamus agar tidak ada pemberitaan yang miring dan untuk menjaga kabupaten tanggamus supaya selalu kondusip, pertama kami meminta kepada pj bupati tanggamus supaya sekretaris DPRD Tanggamus di kembalikan di tempat tugas semula di karenakan tidak bisa membangun kerja sama yang baik kepada insan pers yang ada di kabupaten tanggamus.
Dan yang kedua untuk penerapan E-katalog kepad media masa yang ada di tanggamus harus di sosialisasikan lebih awal sebelum penggunaan atau di buatkan perda/ perbup dan sejenis nya serta di terapkan awal 2025 mendatang,tegas dia
Sementara itu ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) kabupaten Tanggamus idham kholid menegaskan kalau memang pemkab tanggamus mau menerapkan E-katalog dan sejenis nya harus nya ada sosialisi terlebih dahulu selain itu juga harus ada perda dan perbub nya, kalau pun memang di harus kan memakai E- katalog media masa yang ada di tanggamus kami siap tapi apakah pemkab mampu membayar advetorial yang kami tayangkan dan media masa yang ada di tanggamus ini tidak puluhan ada ratusan media cetak harian dan cetak mingguan, online , streming tv sementara pemkab hanya bisa membayar sesuai pagu yang ada, sementara pertanggung jawaban kami kepada pimpinan bagaimana, yang jelas kita juga memikirkan kawan kawan wartawan yang lain, kata idham kholid ketua SPI Tanggamus.