Oknum Kordiv Bawaslu Indramayu lempar id card wartawan. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Oknum Kordiv Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu lecehkan seorang jurnalis saat sedang bertugas.
Kartu tanda anggota (KTA) milik seorang jurnalis bernama Nurpad dari media Faktaperistiwanews.co.id dilempar.
Pelecehan terhadap awak media yang dilakukan oleh oknum Bawaslu berpotensi lakukan Pidana UU Pers.
Arogansi itu dilakukan oleh salah satu oknum Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Saprudin, pada Rabu (20/03/2024).
Perbuatan yang tidak beretika tersebut bermula saat sejumlah awak media tengah melakukan konfirmasi guna kepentingan jurnalistik dalam menyajikan sebuah berita yang akurat dan berimbang, sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS.
Dalam situasi yang tegang, Safrudin beralibi bahwa sikapnya yang demikian lantaran dirinya kaget dan beralasan sudah mengetahui bahwa sejumlah orang yang duduk dihadapannya adalah awak media.
"Saya kaget, saya juga sudah tau kalau Wartawan," kata Saprudin.
Saat itu, Nurpad bersama rekan jurnalis lainnya sedang melakukan konfirmasi kepada Safrudin, akan tetapi pada saat dia menaruh KTA di meja tiba-tiba KTA miliknya dilempar.
"Saat itu kami bersama rekan-rekan sedang melakukan konfirmasi," ungkap Nurpad yang juga pengurus IWO Kabupaten Indramayu.
Sementara Itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu Ali Ma'nawi menyampaikan keprihatinannya, menurutnya komisioner Bawaslu tak semestinya berbuat demikian.
"Komisioner Bawaslu itu pejabat publik, mestinya harus hormati insan pers, karena wartawan adalah pilar keempat demokrasi," katanya.
Oleh karenanya PD IWO Indramayu mendesak kepada Komisioner Bawaslu Indramayu untuk segera meminta maaf secara publik, sebagai bukti integritasnya sebagai pejabat publik.
"Harus minta maaf segera, karena ini sangat menciderai kebebasan pers sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Almak, sapaan akrabnya.