(Cuplikcom/MRIKOINDRIANTO)
Cuplikcom - Tangerang Selatan - Baitulmaal Muamalat (BMM) melakukan pendampingan pembuatan legalitas kepada mustahik yang merupakan pelaku usaha di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Kegiatan pendampingan legalitas ini dilakukan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik mustahik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam kesempatan ini, Titin selaku pemilik usaha gado-gado dan karedok Ceu Euntin Irma yang merupakan salah satu pelaku UMKM sekaligus penerima manfaat program Foodcourt Berdaya merasa senang didampingi pendaftaran izin usaha.
“Saya senang sekali didampingi dalam pendaftaran izin usaha. Sehingga usaha gado-gado milik saya sudah memiliki NIB. Alhamdulillah, pendampingan ini melengkapi manfaat yang saya peroleh setelah sebelumnya saya difasilitasi gerobak usaha dari BMM dan YBM Brilian. Dengan gerobak baru dan terdaftarnya usaha, saya yakin usaha saya bisa berkembang dan tambah ramai. Mohon doanya,” Ucap Titin.
Dalam kesempatan yang sama, fasilitator Program BMM wilayah Tangerang Selatan, Kevin, mengatakan dalam pembuatan NIB ini merupakan langkah awal legalitas usaha untuk dilanjutkan pembuatan sertifikasi halal.
”NIB merupakan legalitas usaha dasar yang harus dimiliki setiap pelaku usaha. Selanjutnya, BMM berkomitmen untuk mendampingi UKM memperkuat legalitas berupa pendaftaran sertifikasi halal,” Papar Kevin.
Sahabat UMKM Indonesia (SUI) merupakan Program pemberdayaan ekonomi mustahik berbasis Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di wilayah miskin perkotaan. Melalui program SUI, para penerima manfaat mendapatkan penyaluran permodalan untuk pengembangan usaha. Selain mendapatkan bantuan modal usaha, mereka juga mendapatkan pelatihan dan pendampingan intensif dari BMM.