"Razia ini yang ketiga dilakukan setelah dua operasi sebelumnya di Jalan Magelang dan Jalan Wates pada 6 dan 7 April lalu," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta, M. Moeljanto H, di Yogyakarta, Selasa (28/4).
Razia kali ini dikhususkan untuk kendaraan angkutan seperti bus, truk atau kendaraan angkutan barang lainnya di Jalan Sugeng Jeroni di perbatasan Kota Yogyakarta dan Bantul.
Menurut dia, razia kendaraan angkutan barang beserta pengemudinya itu dilakukan untuk menegakkan tiga aturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 45/2000, tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Perda No. 5/2001 tentang Perizinan Angkutan serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Berdasarkan hasil dua razia sebelumnya, Dishub menemukan beberapa jenis pelanggaran, yaitu delapan kasus kendaraan yang tidak melakukan uji berkala, dan tidak membawa buku uji dan lima kasus pelanggaran.