Jum'at, 31 Januari 2025

GRIB Jaya Indramayu Laporkan Kuwu S ke Polres Indramayu, ini Kasusnya

GRIB Jaya Indramayu Laporkan Kuwu S ke Polres Indramayu, ini Kasusnya

HUKUM
3 April 2024, 22:16 WIB

CuplikCom-GRIB-Jaya-Indramayu-Laporkan-Kuwu-S-ke-Polres-Indramayu,-ini-Kasusnya-04042024221856-IMG-20240404-WA0162.jpg

Kantor Polres Indramayu (Cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Indramayu - Ketua Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu, Suwanto alias Penggig melaporkan Kuwu "S" ke Polres Indramayu terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan serta Korupsi.

Penggig mengatakan bahwa hari ini Kamis, 4 April 2024 kami secara resmi membuat Laporan Pengaduan ke Polres Indramayu, terkait adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan, Penipuan serta Korupsi yang dilakukan Kuwu "S".

Ia menambahkan, laporannya tersebut sudah melalui tahap investigasi mendalam yang dilakukan timnya, dimana Kuwu "S" dalam modus operandinya telah melakukan tindakan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu untuk memuluskan dirinya dalam menangani proyek sebagai Subkon (Kontraktor yang menerima pekerjaan Pemborongan) pengerjaan tersebut berada di Desa Kedokan Bunder Wetan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.

Kuasa Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu, Rona Diana, SH., MH menjelaskan, kami telah cukup bukti bahwa apa yang dilakukan Kuwu "S" ini selain diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dimana ancamannya penjara 6 (Enam) tahun, juga Tindak Pidana Penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 (Empat) tahun penjara.

Lanjut Rona Diana, SH., MH, terkait statusnya yang saat ini sebagai Kepala Desa di salah satu Desa di Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, keterlibatannya sebagai Subkon (Kontraktor yang menerima pekerjaan Pemborongan) sebagaimana surat perjanjian kerjasama dengan PT. CMC (Citra Mandiri Cipta) pekerjaan pondasi pagar, dengan jumlah nilai anggaran Rp.271.798.000 (Dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan pekerjaan jalan masuk, dengan jumlah nilai anggaran Rp.285.744.000 (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)

"Perbuatan atau tindakannya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tegasnya.

Dikatakannya, seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara. Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 (satu) miliar.

Kabid investigasi Ormas GRIB Jaya DPC Kabupaten Indramayu, Ukrodi mengatakan langkah ini kami lakukan sebagai wujud nyata dari kontrol sosial dimana Kuwu sebagai penyelenggara negara tidak diperbolehkan menyalahgunakan kekuasaannya.

"Kami akan kawal terus kasus ini sampai benar-benar keadilan dapat ditegakkan dibumi wiralodra tercinta," tegasnya.


Penulis : Baebudin
Editor : Almak

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah