Selasa, 25 Februari 2025

Polsek Jatibarang Gagalkan Penyelundupan Jutaan Butir Petasan

Polsek Jatibarang Gagalkan Penyelundupan Jutaan Butir Petasan

HUKUM
2 April 2024, 21:21 WIB

CuplikCom-Polsek-Jatibarang-Gagalkan-Penyelundupan-Jutaan-Butir-Petasan-18042024212304-IMG-20240402-WA0024-768x578.jpg

Polisi berhasil mengamankan jutaan butir petasan. (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Indramayu - Kepolisian Sektor Jatibarang jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelundupan jutaan butir petasan menjelang Idul Fitri 1445 H. Petasan tersebut hendak dikirim ke daerah Banten.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan dua orang pelaku berinisial VS (27) dan BU (34), yang berperan sebagai pengantar petasan. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Hasil pemeriksaan dari para pelaku itu rencananya akan digunakan pada saat perayaan Idul Fitri. Pelaku ini mengantar, membeli, kemudian mengambil dan melakukan pembayaran. Pelaku bukan pembuat,” kata Kompol Rynaldi Nurwan, Kapolsek Jatibarang saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Rynaldi menyampaikan, para pelaku menyelundupkan satu juta butir petasan jenis korek api yang dikemas dalam 100 karton, menggunakan mobil bak terbuka.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap saat para pelaku hendak mengirim petasan ke wilayah Banten. Saat melintas di Jalur Pantura, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, petugas kepolisian menggagalkan pengiriman tersebut.

“Petasan yang diamankan dari Polsek Jatibarang itu ada 100 karton yang berisi 1 juta butir petasan jenis korek,” ungkapnya.

“Jadi pada hari Rabu sekitar pukul 02.30 dini hari, tanggal 27 April 2024, kami dapat informasi dari warga bahwa ada orang yang sedang packing petasan dan akan dikirim ke luar wilayah Jatibarang,” imbuhnya.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil kita amankan di Jalan Raya Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, petasan itu mau dibawa ke daerah Banten,” sambungnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 juta butir petasan jenis korek yang dikemas dalam 100 karton, 1 unit mobil pickup nopol A 8574 KJ, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.

Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128