"Kami sudah menerima surat izin periksa gubernur dari Presiden dan akan segera memeriksa beliau dalam waktu dekat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Gorontalo Suhartoyo, Sabtu (7/2).
Meski demikian, ia belum membeberkan jadwal pemeriksaan gubernur gorontalo dua periode tersebut kepada wartawan, dengan alasan pihaknya belum menentukan kepastian tanggal pemeriksaan.
Kejati Gorontalo juga membantah bahwa surat izin pemeriksaan Fadel tersebut disertai dengan perintah penahanan atas keterlibatannya sebagai pengambil kebijakan bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2009, tiga orang saksi juga telah diperiksa yakni mantan Sekda Provinsi Gorontalo, Mansur Detuage, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Andha Fauzi Miraza yang saat itu menjabat masih sebagai Kepala Bagian Keuangan, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi, Abdul Jabar Bahua.
Padat tahun 2005, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola telah divonis dalam perkara korupsi dana APBD sebesar Rp 5,4 miliar tersebut, karena dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan bantuan dana mobilitas sewaktu menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2001-2004.
Amir yang kemudian terpilih lagi menjadi Ketua DPRD periode 2005-2009 tersebut hingga kini belum dieksekusi, karena masih menunggu putusan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam kasus itu, Amir diduga bersama Fadel membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002, dimana kedua SKB itu terbit tanpa adanya rapat paripurna atau rapat pimpinan, sehingga bertentangan dengan Keputusan DPRD Gorontalo Nomor 3 Tahun 2001 tentang Tata Tertib