Pengukuhan tambahan masa jabatan 2 tahun ke 136 Kades se Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Sebanyak 6 orang Kepala Desa (Kuwu) dari wilayah Kecamatan Losarang bersama dengan total 136 Kuwu se Indramayu, resmi dikukuhkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina untuk melanjutkan penambahan masa jabatannya disesuaikan dengan isi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir bersama 136 Kuwu lainnya, Kuwu asal wilayah Kecamatan Losarang tersebut tampak khidmat mengikuti prosesi jalannya pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Indramayu pada hari Rabu (22/5/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.
Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.
Para Kuwu juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengcover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.
Nina menegaskan, para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem.
“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Bupati Nina Agustina
Diketahui, 6 orang Kuwu dari Kecamatan Losarang yang kembali dikukuhkan menjabat sebagai Kuwu diantaranya yaitu, Suyanto Kuwu Desa Jumbleng, Sofyan, SP. Kuwu Desa Pegagan, Hj. Carti Kuwu Desa Rajaiyang, Hj. Sairoh Kuwu Desa Santing, Toiman Kuwu Desa Krimun dan Arifin Kuwu Desa Losarang.
Keenam orang Kuwu tersebut akan melanjutkan penambahan masa jabatan sesuai UU sampai dengan tahun 2026 atau mendapatkan penambahan 2 tahun untuk menggenapkan masa jabatan Kuwu yakni selama 8 tahun.