Unjuk rasa Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran dianggap akan memberangus kebebasan pers. Hal ini memicu insan pers lakukan unjuk rasa.diberbagai kota di seluruh Indonesia.
Penolakan terkait RUU Penyiaran tersebut, juga terjadi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, tepatnya pada hari Kamis (30/5), ratusan wartawan dari berbagai media lakukan unjuk rasa damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu.
"Hari ini kami lakukan unjuk rasa damai sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran. Landasan penolakan kami adalah karena di dalam RUU ini banyak terlihat pasal yang akan mengebiri kebebasan pers, terutama terkait hak melakukan peliputan dan berita investigasi," kata Khaerudin wartawan media online fokuspantura.com
Senada dengan Khaerudin, Alunk wartawan dari media online amtv.com turut menjabarkan alasan dirinya turut aksi unjuk rasa.
"RUU Penyiaran ini adalah bentuk pembungkaman pers atau media. Jelas dengan tidak diberikannya kebebasan aktifitas pers, ini seperti akan menggelapkan sisi informasi yang dibutuhkan oleh publik" ujarnya
"Kami khawatir dengan disahkannya RUU ini, dugaan-dugaan terhadap praktek korupsi tidak bisa diinvestigasi lebih dalam oleh para jurnalis. Dan akhirnya, publik pun tidak bisa mendapatkan informasi yang lebih utuh terkait itu" tambahnya
Setelah beberapa jam berorasi didepan pagar gedung DPRD Kabupaten Indramayu, akhirnya puluhan perwakilan wartawan diterima masuk untuk audensi.
Hasil dari audensi antara perwakilan wartawan dengan perwakilan DPRD Kabupaten Indramayu, akhirnya DPRD Kabupaten Indramayu menyatakan turut juga menolak RUU Penyiaran seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dihadapan wartawan yang berunjuk rasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH menyampaikan dan menerima semua aspirasi para wartawan, termasuk Desakan soal dukungan DPRD untuk menindak tegas oknum Kades atau kuwu yang telah mengancam salah satu wartawan.
"Kami terima semua aspirasi para wartawan ini. Soal oknum kuwu kita akan panggil DPMD dan Polres," jelasnya.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, Ali Ma'nawi menegaskan, pihaknya DPRD wajib mendorong secara serius kepada pihak Pemda dan Polres Indramayu untuk memproses oknum kuwu yang mengancam wartawan
"DPRD harus dorong serius dan panggil pihak Polres untuk memproses kasus hukum oknum kuwu tersebut, juga mendorong eksekutif melalui inspektorat agar menonaktifkan dan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran di desanya," tegas Almak, sapaan akrabnya.