SK Bupati soal penonaktifan kuwu Sukagumiwang (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Buntut dari ancaman pembunuhan kepada wartawan yang dilakukan oleh Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupatem Indramayu, ratusan wartawan gelar aksi unjuk rasa damai dengan salah satu tuntutannya adalah penonaktifan atau pemecatan Kuwu Sukagumiwang.
Tuntutan proses penonaktifan Kuwu Desa Sukagumiwang yang digelorakan oleh para jurnalis yang ada di Kabupaten Indramayu ini, langsung ditanggapi oleh Bupati Indramayu Nina Agustina dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Sdr. Wasma Sebagai Kuwu Sukagumiwang.
Dalam bab putusan SK Bupati Indramayu tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya dugaan pengancaman terhadap jurnalis dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. Wasma Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, maka Bupati Indramayu menggap hal ini dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berakibat pada ketidaktenteraman dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Sukagumiwang.
"Sebagai Kuwu Sdr. Wasma tidak dapat menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa yang menyatakan, Kuwu berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa dan menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan" bunyi pertimbangan pada SK Bupati Indramayu tersebut
Kemudian, Wasma alias cempe pun dianggap telah melanggar larangan sebagai Kuwu, seperti yang diamanatkan Pasal 38 huruf e dan huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa yang menyatakan Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban, dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
"Oleh karenanya yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan Kuwu Sukagumiwang" lanjut bunyi putusan SK Bupati Indramayu itu
"Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini dan selanjutnya akan di lakukan evaluasi" tambahan keputusan dalam SK Bupati tersebut
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan. Dan ketetapan ini tertera pada lembar SK Bupati Indramayu tersebut pada tanggal 30 Mei 2024 serta ditanda tangani langsung oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.
Sementara itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, Ali Ma'nawi mengapresiasi keputusan Bupati Indramayu.
Meski begitu, pihaknya meminta agar oknum kuwu tersebut dievaluasi secara serius termasuk penggunaan APBDESnya, serta meminta agar seluruh Kades atau kuwu se kabupaten Indramayu tidak lagi berbuat sewenang-wenang terhadap wartawan.
"Semoga ini jadi pelajaran buat kuwu kuwu se Indramayu," tegas Almak, sapaan akrabnya.