Pembangunan jalan di desa Jumbleng (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Polemik pembangunan jalan rabat beton di blok Jangga Tua Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, akhirnya bisa disepakati bersama antara Pemerintah Desa (Pemdes) Jumbleng dengan warga yang tanahnya bersebelahan proyek pembangunan jalan tersebut.
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh Camat Losarang itu, tampak hadir pula dalam acara tersebut perwakilan DPMD, unsur Binwil Kecamatan Losarang dari RSUD, Tim Monev Kecamatan Losarang, jajaran Pemdes Jumbleng, anggota Koramil Losarang (Babinsa) Desa Jumbleng dan pemilik tanah serta warga sekitarnya.
Seperti yang disampaikan oleh Camat Losarang dalam menyelesaikan sengketa tanah tersebut, dirinya bertindak sesuai dengan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait adanya pembangunan jalan rabat beton yang dianggap oleh warga masuk ke tanah pekarangannya.
"Sebelumnya ada sengketa dengan pemilik lahan akan batasan-batasan. Pertama tadi sudah saya cek dari RKPDes perencanaan itu memqng sudah dianggarkan, kemudian ke APBDes juga dianggarkan," kata Boy Billy Prima, S.STP. Camat Losarang dihadapan wartawan, Senin (10/6/2024).
RKPDes Desa Jumbleng Nomor 16 tahun 2023 yang disahkan pada 29 September 2023. Kemudian APBDes, itu Peraturan Desa Jumbleng Nomer 9 Tahun 2023 dan disahkan 29 Desember 2023. Tambahnya
Setelah dilakukan pengukuran ulang luas tanah pekarangan milik warga yang keberatan oleh pihak Pemcam Losarang dengan dibantu oleh unsur Pemdes Jumbleng, pada akhirnya bisa ditemukan sisi-sisi batas tanah pekarangan milik dari warga tersebut.
Hasil dari verifikasi luas lahan pekarangan warga tersebut, akhirnya telah diketahui jumlah luas tanah milik warga dan lahan yang di sepakati bersama untuk akses jalan menuju ke Kibuyut Sampu, serta luas lahan yang disisihkan guna pembuatan saluran pembuangan air warga.
Sementara itu, Warudin, salah seorang warga pemilik tanah yang bersengketa tersebut menyatakan dapat menerima hasil pengukuran ulang tanah yang dibelinya dari Karsiyem dengan luas 347 m² itu.
"Saya sih bisa menerima hasil pengukuran ini, tapi tidak tahu dengan pemangku adat, karena sebelah tanah saya adalah tanah yang diwakafkan untuk Kibuyut (Sampu)" ucap Warudin warga pemilik tanah yang bersengketa
Masih ditempat yang sama, Juki salah seorang yang mengaku menjadi pengurus Kibuyut Sampu menanggapi kepastian hasil pengukuran ulang tanah tersebut bisa diterimanya, dan mengucapkan terima kasih kepada Warudin yang sudah memberikan lahan untuk akses jalan menuju Kibuyut Sampu.
"Saya menerima, dan nanti akan disampaikan pada pengurus Kibuyut dan masyarakat Jangga Tua lainnya" Ungkap Juki
Sekedar informasi, sengketa pembangunan jalan di blok Jangga Tua Desa Jumbleng ini berawal dari TPK Pembangunan Jalan Gang Kajum yang yang hasil pembangunan jalan rabat betonnya dianggap telah membangun jalan diatas tanah milik oleh Warudin salah seorang warga blok Jangga Tua Desa Jumbleng.