Kericuhan terjadi akibat beberapa saksi meminta KPU Kabupaten Banggai agar memberikan salinan rekapitulasi hasil pemilu legislatif di daerahnya kepada saksi dan Panwaslu Kabupaten Banggai.
"Ini rawan kecurangan, salinan rekapitulasi hasil pemilu tersebut merupakan data pembanding untuk mengecek apakah data tersebut sama dengan yang diucapkan dalam penghitungan suara di KPU Sulteng," ujar saksi dari PNI Marhaenisme.
Hal senada juga dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai, Suhartono Sahido, yang juga hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara manual tersebut.
Dia mengatakan KPU Banggai seharusnya sudah menyerahkan salinan rekapitulasi hasil pemilu legislatif di daerahnya sebelum dibacakan di KPU Sulteng.
"Kami sudah memintanya kepada KPU Banggai tapi sampai saat ini belum menerimanya," kata Suhartono.
Namun, hal itu dibantah Anggota KPU Kabupaten Banggai, Aziz Haryanto. Dia mengatakan saat rapat pleno penghitungan suara manual di daerahnya, pihak panwaslu setempat tidak hadir. "Jadi, kami memang belum menyerahkannya," katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Sulteng, Yasin Mangun, menjelaskan sesuai UU Nomer 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, pihak KPU memang harus menyerahkan lampiran rekapitulasi hasil pemilu di daerahnya kepada Panwaslu dan saksi.
Untuk itu, KPU Sulteng memberi kesempatan kepada KPU Banggai untuk memberikan salinan hasil rekapitulasi hasil pemilu legislatif di daerahnya kepada Panwaslu Banggai dan sejumlah saksi.
"Kami beri waktu hingga besok, Kamis (30/4) supaya acara ini bisa berlangsung kembali," kata Yasin.
Situasi semakin memanas, ketika beberapa orang maju ke lokasi rapat sambil berteriak-teriak dan berkata bahwa pengurus KPU Banggai tidak becus dalam melaksanan pemilu legislatif di daerahnya.
Melihat hal itu, belasan petugas keamanan segera mengamankan situasi, sambil mengawal ketat empat orang anggota KPU Banggai keluar dari arena rapat.
Sebelumnya, rekapitulasi penghitungan suara malam itu juga tertunda akibat ketidaksiapan KPU Kota Palu untuk menyajikan hasil rekapitulasi pemilu legislatif di daerahnya.
Sesuai kesepakatan, acara rekapitulasi penghitungan suara manual akan dilanjutkan pada Kamis (30/4) pukul 10.00 waktu setempat.